Mengerikan!! Demi Ini 2 Konsultan Pajak Suap Pejabat

254 views
Mantratoto

2 Konsultan Pajak Suap Pejabat Untuk Merubah Nilai Pajak

Mengerikan!! Demi Ini 2 Konsultan Pajak Suap Pejabat

IndoHarian – Konsultan Pajak Suap Pejabat, Dua orang mantan konsultan pajak di Foresign Consulting, yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, saat ini didakwa sudah menyuap beberapa oknum dari para pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakni sebesar Rp15 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan penghitungan dari nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa sudah menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan seorang General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching.

Konsultan Pajak Suap Pejabat Ryan dan Aulia pun diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap para pejabat pajak untuk dapat merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP. Terdakwa pun melakukan atau turut serta dalam melakukan perbuatan, memberi, atau bahkan menjanjikan sesuatu yaitu dengan cara memberi uang yang keseluruhannya ada sebesar Rp15 miliar kepada seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap dari Jaksa KPK mengutip sebuah surat dakwaan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang langsung dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Karena Merasakan Tekanan Batin Presenter TV Angie Ang Pukul Kekasih
Banjir Rob Terjang Semarang Setinggi 2 Meter
AWAS!!! Pemberitahuan Bank BRI Minta Tagihan Senilai Rp.150.000

Berdasarkan dari surat dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat pajak yang sudah diduga turut menerima suap rekayasa dari nilai pajak PT GMP yakni, Pak Angin Prayitno Aji selaku seorang Direktur Pemeriksaan dan juga Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian juga, Dadan Ramdani selaku seorang Kasubdit Kerjasama dan juga Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku seorang Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; yakni Alfred Simanjuntak selaku seorang Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku dari Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan juga Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak ini diduga telah merekayasa beberapa nilai pajak PT GMP.

Pegawai negeri tersebut pun juga sama diduga sudah merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, yang bertentangan dengan kewajibannya,” beber Jaksa. Atas perbuatannya, dan Konsultan Pajak Suap Pejabat didakwa sudah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang sudah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sumber : Sindonews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply