Menghadapi Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini

124 views
Mantratoto

Hadapi Sidang Vonis Ferdy Sambo Atas Tuntutan Seumur Hidup Penjara Hari Ini

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Menghadapi Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini

Indoharian – Mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan menghadapi sidang vonis Ferdy Sambo atas tuntutan penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari SIPP PN Jaksel, hari Senin (13/1/2023), acara persidangan akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya akan digelar pukul 09.30-selesai. “Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Sidang vonis Ferdy Sambo Yang Dituntut Seumur Hidup Penjara
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan juga merusak barang bukti elektronik terkait atas pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya dari majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkaratersebut bisa memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa pada saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1). “Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengumumam Ojol Gratis Lewat ERP
Kemana Arah Dukungan Relawan Jokowi?
2 Kelompok Massa Bentrok Di Depok

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diyakini jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan FS. Jaksa menyatakan FS harus bisa mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Terdakwa FS dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar jaksa.

Hal memberatkan FS adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Sidang vonis Ferdy Sambo Yang Dituntut Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai dengan meninggal dunia. FS pun telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap bisa divonis bebas.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply