Menghindari Wabah Corona, Peradilan Harus Tunda Persidangan

601 views
Mantratoto

Peradilan Harus Tunda Persidangan Di Pengadilan, Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Koalisi Desak Tunda Sidang

Indoharian – Menghindari Wabah Corona, Peradilan Harus Tunda Persidangan

INDOHARIAN.COMPeradilan Harus Tunda Persidangan untuk sementara waktu demi meminimalisasi dampak penyebaran virus corona yang lebih luas.

Salah satu anggota koalisi, Peradilan Harus Tunda Persidangan, Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, surat edaran yang disebarkan pada 17 bulan Maret itu dinilai tidak menunjukkan ketegasan sang MA untuk mencegah penyebaran Covid-19.

SE Sekma tersebut mengatur bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap diselenggarakan seperti biasa, kata Julius dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020). Persidangan yang berjalan seperti biasa dan menjadi tempat berkumpul kerumunan orang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19, ujar dia.

Surya mengunjungi Kantor Golkar
455 Kasus Corona Baru
Momen Haru Prajurit TNI
Relawan Uji Coba Vaksin

Dalam situasi seperti ini, menurut Julius, Mahkamah Agung tidak memikirkan fakta bahwa penyebaran Covid-19 sangat mudah dan cepat menyebar. Serta jumlah kematian (death toll) akibat Covid-19 di Indonesia kian hari kian bertambah, ucapnya. Didasarkan dari data yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 22 bulan Maret 2020, sudah terdapat 517 kasus positif Covid-19. Angka ini melonjak cukup signifikan bila dibandingkan saat Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali pada 2 Maret lalu. Saat itu hanya ada dua kasus positif. Sementara, angka kematian akibat penyakit ini mencapai 48 kasus. Sedangkan angka kesembuhannya mencapai 29 kasus.

Julius membubuhkan, pemerintah sejauh itu sudah mengeluarkan kebijakan sosial distancing usai penyakit yang telah menjadi pandemi global itu ditetapkan sebagai bencana nasional non alam di Indonesia.

Namun, dengan kurang tegasnya MA dalam membuat aturan terkait penundaan sidang, maka hal itu masih dapat membahayakan aparat penegak hukum dan juga para tahanan yang harus menjalani persidangan.

Oleh sebab itu, memaksa Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan proses persidangan pada semua pengadilan susunan pertama di Indonesia dalam jangka waktu sosial distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah RI, ujar Julius.

Selain hal tersebut, dia berharap supaya MA dapat mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.

Peradilan Harus Tunda Persidangan dan pihaknya juga memaksakan MA untuk mempercepat pelayanan E-litigasi, baik itu administrasi perkara dan prosedur persidangan sebagai elektronik untuk persoalan perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di semua pengadilan sebagai pilihan penyelesaian penundaan dan/atau peniadaan sidang.

Sumber: Kompas.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Peradilan Harus Tunda Persidangan Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply