Miris!! Jokowi Tiadakan Omnibus Law, Ini Sebabnya

599 views
Mantratoto

Jokowi Tiadakan Omnibus Law Dengan Cara Menuliskan Surat Untuk Menghentikan Peraturan RUU Itu

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jokowi Tiadakan Omnibus Law

INDOHARIAN.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya minta Presiden Joko Widodo untuk mengirim surat resmi jika berniat menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara menyeluruh, Jokowi Tiadakan Omnibus Law.

Willy mengkritik status Jokowi di Twitter dan Instagram yang menyebut pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU itu. Padahal belum ada surat resmi yang disampaikan pemerintah.

Ini kan lembaga negara, lembaga negara kan harus tergantung official. Jokowi Tiadakan Omnibus Law, Suratnya mana? Baru nanti kita respons berdasarkan surat, bukan status, kata Willy, Pada hari Kamis (28/4).

Jokowi memang sempat menyebut penundaan pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Kerja lewat berbagai media sosialnya. Namun status itu diturunkan dan diganti dengan pernyataan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dari RUU tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
837 Pasien Rawat inap
Nainggolan dibuang Inter Milan
cegah data dicuri

Status medsos Jokowi itu sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI pada Senin (27/4). Namun Baleg bersepakat tidak mengindahkan pernyataan Jokowi tersebut karena tidak disampaikan lewat surat resmi.

Kalau itu maunya, berarti Pak Presiden melalui menteri, khususnya Menko Perekonomian, kita raker ulang, tuturnya.

Meski begitu, Willy menilai pemerintah hanya akan menunda klaster ketenagakerjaan. Jika begitu, maka tidak diperlukan surat resmi dari pemerintah.

Karena sudah sesuai dengan jadwal yang disusun Baleg dalam raker bersama Pak Menko Perekonomian, Pak Menkumham, dan Bu Menteri Ketenagakerjaan. Klaster ketenagakerjaan dibahas belakangan, ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Omninus Law Cipta Kerja. Keputusan itu diambil setelag pertemuan tertutup antara Jokowi dengan tiga pimpinan serikat buruh.

Meski klaster ketenagakerjaan ditunda, pembahasan RUU tetap berjalan sesuai jadwal. Kemarin, Pada hari Senin (27/8), Jokowi Tiadakan Omnibus Law, Baleg DPR RI menggelar RDPU untuk menjaring pendapat dari berbagai pakar dan praktisi.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jokowi Tiadakan Omnibus Law news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply