Miris!!! Membuka Bisnis Bareng Berujung Cinlok Namun Ditolak, Tukang Bakso Nekat Memperkosa Rekan Kerja
INDOHARIAN – Jakarat, Seorang tukang bakso memperkosa DA(korban) rekan kerjanya di Kuta Utara, Bali, EP(pelaku) ditangkap karena memperkosa DA(korban) rekan kerjanya. Dia nekat memperkosa DA(korban) karena cintanya ditolak oleh rekan bisnisnya itu. Aksi pemerkosaan ini dilakukan EP(pelaku) pada Jumat, 25 Agustus lalu. EP(pelaku) sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban yang berasal dari Bogor.
“Pelaku ini memang sudah lama suka dengan korban DA(korban) Rekan Kerja itu,” ucap Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, EP(pelaku) dan DA(korban) sudah lima bulan bekerja sama. Mereka sama-sama membangun bisnis jualan bakso. DA(korban) merupakan pemilik salah satu kios bakso di Jalan Muding Raya No. 36, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Korban bertugas sebagai pembuat bakso, Seorang tukang bakso
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral! Body Double Fan Bingbing Dipenjara Karena Ini |
Kisah Seorang YouTuber Ngeprank Jadi Perampok |
Penumpang Lecehkan Pramugari, Sudah Diamankan |
sementara EP(pelaku) yang menjualnya. Lima bulan bekerja sama dan sering bersama, benih-benih cinta lokasi (cinlok) EP(pelaku) kepada korban pun tumbuh dengan berjalan ya waktu. EP(pelaku) kemudian mengungkapkan rasa cintanya kepada korban, namun dengan korban ditolak mentah-mentah, Lantas, pada sesaat sebelum melancarkan aksinya, EP(pelaku) menjemput korban dari rumahnya ke warung bakso.
Setelah menyiapkan bakso, EP(pelaku) dan DA(korban) lantas bermain game dengan hukuman sit-up apabila kalah. Saat DA(korban) kalah, EP(pelaku) lantas mengunci tubuh korban dan mencekiknya lalu melakukan aksi bejat tersebut.
Setelah melancarkan aksinya. EP(pelaku) kabur ke Ngawi, Jawa Timur. Namun EP(pelaku) tetap meneror korban agar tidak melaporkan peristiwa tersebut kepihak kepolisian dan EP(pelaku) juga melakukan pemerasan kepada korban.
“Korban sampai mengalami trauma psikis karena pelaku setelah kabur pun masih meneror korban bahkan sempat meminta uang juga,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto
Saat ini, EP(pelaku) telah ditangkap beserta barang bukti pakaian dan gawai yang digunakan pelaku. Seorang tukang bakso EP(pelaku) terancam pidana penjara selama empat tahun.
“Pelaku kena tindak pidana TPKS Pasal 6a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru