MK Dipaksa BPN Untuk Diskualifikasi Jokowi, Ga Ada Otak!!!

834 views
Mantratoto

MK Dipaksa BPN Meminta Para Pihak Di Sidang Sengketa Pilpres 2019 Tak Memaksa Para Hakim Membuat Keputusan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianMK Dipaksa BPN Untuk Diskualifikasi Jokowi, Ini Buktinya!

 

Indoharian – Hakim MK dipaksa BPN Suhartoyo meminta para pihak di sidang sengketa Pilpres 2019 tak memaksa para hakim membuat keputusan.

Pernyataan Suhartoyo disampaikan usai tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait memprotes gugatan baru yang dibacakan tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Megawati Pensiun PDIP Bubar, Mega: Saya Akan Masuk Gerindra
BPN Sindir Kekuasaan Ma’ruf Sebagai Cawapres Gagal
Kemenag Terbukti Bersalah Ini Dia Buktinya

“Jangan dipaksa Mahkamah untuk membuat keputusan bahwa [permohonan tim 02] ini yang dibawa ke pembuktian. Itu [penolakan gugatan baru] fair untuk termohon dan pihak terkait, tapi tidak fair untuk pemohon,” kata Suhartoyo dalam rapat pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Suhartoyo meningatkan bahwa KPU dan Jokowi-Ma’ruf sudah mempercayakan kepada MK untuk memutus masalah administrasi ini.

Ia pun meminta kedua pihak untuk membuktikan ucapan mereka. Suhartoyo juga menjamin MK dipaksa BPN akan mengeluarkan putusan yang adil terkait gugatan baru Prabowo-Sandi.

“Ya sudah percayakan bahwa Mahkamah akan bijak, cermat, kemudian membuat argumentasi logis dalam setiap pertimbangan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memaparkan 15 petitum dalam sidang itu. Padahal majelis hakim memerintahkan untul membaca dokumen gugatan tertanggal 24 Mei 2019 yang mencantumkan tujuh petitum. Pernyataan BW langsung ditanggapi protes dari kuasa hukum KPU Ali Nurdin.

“Dalam pendengaran kami tadi apa yang dibacakan memuat posita dan petitum yang sama sekali baru,” ujar Ali Nurdin setelah diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Hakim MK dipaksa BPN Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian MK Dipaksa BPN news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply