Mobil Anies Pakai Strobo, Polisi Akan Datangi Anies Hari Ini

1208 views
Mantratoto

Akan Didatangi Polisi, Mobil Anies Pakai Strobo Saat Sebelum Pelantikan di Istana Negara

Alam dan Entertainment News ,Berita Dunia Terbaru ,Berita hari ini ,Berita Indonesia Terbaru ,Berita Terkini ,berita terupdate Foto ,Indoharian kesehatan ,Politik ,Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com ,Ulasan Teknologi ,Video

IndoharianMobil Anies Pakai Strobo, Polisi Akan Datangi Anies Hari Ini

 

Indoharian, JAKARTA — Sebuah kabar tengah beredar sebelum pelantikan di Istana Negara, pada hari Senin (16/1/2017), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menggunakan mobil Toyota Innova yg dilengkapi dengan lampu strobo. Hal tersebut pun menjadi polemik, soalnya mobil Anies pakai strobo dan lampu isyarat dgn warna tertentu itu cuman boleh digunakan oleh instansi tertentu.

Pihak kepolisian berencana akan berusaha untuk mengklarifikasi hal itu. Kombes Pol Halim Pagarra selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berjanji akan mendatangi langsung ke tempat Anies.

“Pasti akan kami datangi, kalau itu memang benar, akan saya datangi langsung,” kata Halim, ketika sedang ditemui di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Sebab menurut Halim di antara rombongan pengawalan Anies maka terdapat anggota polisi yg terlibat. Dia pun mengatakan apabila sudah dikawal petugas kepolisian maka tak perlu lagi mobil Anies pakai strobo di mobil sipil.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Boni Hargens: Kemungkinan Anies Akan Meninggalkan Prabowo, Karena..
Dinilai Menimbulkan Perpecahan, Anies Diminta Berhati-hati Berbicara
Ahmad Dhani Masuk Gerindra Untuk Mendukung Prabowo Jadi Presiden

 

Karena menurut dari Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59, ada berbagai macam lampu strobo yg dibedakan dari warna untuk digunakan. Isinya adalah sebagai berikut;

1* Hanya untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor bisa dilengkapi dgn lampu isyarat atau sirene.

2* Lampu isyarat yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

3* Lampu isyarat yang berwarna merah atau biru yang dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berfungsi sebagai memberi tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

4* Lampu isyarat yang berwarna kuning yang dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai memberi tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

5* Penggunaan lampu isyarat dan sirene yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat yang berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Untuk lampu isyarat yang berwarna merah dan sirene hanya digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan juga mobil jenazah.

Oleh karena itu, tak seharusnya lagi kalau mobil Anies pakai strobo, karena mobil yang memakai strobo itu adalah mobil tertentu saja,” ucap Halim.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Mobil Anies Pakai Strobo Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply