Mobil Via Vallen Dibakar, JPU Menuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara

465 views
Mantratoto

Mobil Via Vallen Dibakar Jaksa Penuntut Umum Memberikan 3 Tahun Hukuman Penjara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Mobil Via Vallen Dibakar

Indoharian – Mobil Via Vallen Dibakar, JPU Menuntut Terdakwa 3 Tahun Penjara

INDOHARIAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pije selaku terdakwa Mobil Via Vallen Dibakar dengan hukuman tiga tahun penjara, dan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dari Kejari Sidoarjo, M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.

Jaksa menilai bahwa terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana.

Untuk pertimbangan yang memberatkan terdakwa dan merugikan pihak lain, tidak bersikap sopan di dalam persidangan.
“Hal yang meringankan yaitu terdakwa masih berusia muda, dan mengakui perbuatannya bahkan belum pernah dihukum,” katanya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa merasa keberatan atas Mobil Via Vallen Dibakar dengan tuntutan yang dijatuhkan itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ari Wibowo pindah agama
Anak Gugat Ayah Kandung
2.630 tenaga kesehatan divaksin

“Saya keberatan Bu Hakim,” kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dameria Frisella Simanjutak.

Terdakwa juga meminta agar dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen dan menuding ada komplotan yang harus diungkap.

“Permintaan saya hanya itu saja Bu Hakim,” katanya.

Majelis hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya.

“Silakan saudara sampaikan dalam pembelaan. Silahkan koordinasi dengan penasehat hukum saudara,” ucap hakim Dameria.

Sidang dalam perkara tersebut pun akan dilanjutkan pekan depan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB membakar kendaraan milik penyanyi Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Mobil Via Vallen Dibakar diduga karena terdakwa sakit hati yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen namun tidak pernah terwujud.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Mobil Via Vallen Dibakar news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply