Muannas Alaidi Buka Suara Usai Di Laporkan Sekjen PAN

294 views
Mantratoto

Muannas Alaidi Buka Suara Usai Di Laporkan Ke Polisi Oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Muannas Alaidi Buka Suara Usai Di Laporkan Sekjen PAN

INDOHARIAN – Kuasa hukum Ade Armando yakni Muannas Alaidi usai ia dipolisikan oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Diketahui, Eddy diduga melaporkan Muannas karena terkait adanya dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/4).

“Silahkan saja kalau mau dilaporkan. Hak dia juga itu. Bahwa laporan itu sama sekali tidak masuk logika, kita serahkan saja pada polisi untuk menilai yang di laporkannya,” kata Muannas Alaidi saat dikonfirmasi, Senin (25/4).

Muannas justru langsung menyarankan Eddy untuk segera fokus untuk mempersiapkan agenda untuk pemeriksaan selaku terlapor atas laporan yang dilayangkan oleh pihaknya pada beberapa waktu yang lalu.

Sebagai informasi, Muannas selaku kuasa hukum dari Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan pencemaran nama baik.

“Saran saya kepada sekjen, anda seharusnya lebih baik untuk lebih fokus dulu menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang lebih masuk akal,” ucap Muannas.

Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno juga telah melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaididi dan kawan- kawannya terkait adanya dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu juga sudah teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BEJAT!! Kakek Cabuli Bocah Di Kota Kediri
Viral!!! Pria Asal Medan Ancam Patahkan Leher Walikota ini Alasannya
Tri Suaka Dan Zinidin Zidan Disomasi Andika Kangen Band

“Kami saat ini juga sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan- kawannya,” kata Eddy kepada seluruh wartawan yang ada disana, Senin (25/4).

Dalam laporan itu juga, Muannas dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP

Beberapa waktu yang lalu juga sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidi telah lebih dulu melaporkan sosok Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik dan juga sudah teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.

 

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply