Fatwa Haram Manusia Silver Karena Tidak Sesuai Syariat Islam

MUI Merespons Fatwa Haram Manusia Silver
Indoharian – MUI merespons Fatwa Haram Manusia Silver yang dimana Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bidang fatwa Asrorun Niam Soleh berpendapat bahwa aktivitas untuk menghalangi mobilitas orang hingga yang mencoret-coret tubuh yang tidak pada tempatnya sudah tergolong dalam mengganggu ketertiban sosial. Hal tersebut dia sampaikan untuk merespons fatwa MUI Sumatera Utara yang mengharamkan manusia silver karena sudah tidak sesuai syariat Islam.
Terkait Fatwa Haram Manusia Silver, “Hal-hal yang mengenai aktivitas yang berdampak pada ketidaktertiban sosial, menghalangi jalan, menghalangi mobilitas orang-orang, corat coret di tempat publik, corat coret pada tubuh yang tidak pada tempatnya itu menganggu ketertiban,” kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, hari Kamis (29/12).
Ia menegaskan bahwa masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk bisa menjaga ketertiban dan keamanan. Kemudian juga memastikan akan situasi sosial yang kondusif. Baginya, aktivitas pada personal yang berdampak atau mengganggu publik juga perlu untuk ditertibkan.
“Berdasarkan prinsip muamalah boleh saja asal yang tidak menganggu orang, atau mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Tapi kalau sudah mengganggu aktivitas sosial bisa menjadi terlarang hukumnya haram jadinya. Begitu analoginya,” ujar dia.
Asrorun menjelaskan bahwa lahirnya suatu fatwa merupakan jawaban atas masalah yang telah muncul. Jawaban itu sangat terkait sekali dengan kondisi faktual di mana masalah tersebut terjadi serta latar belakang yang melatarinya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Demo Sejumlah Warga Solo Tolak Anies Baswedan |
Tega!! Seorang Pria Siram Air Keras Ke Istri Dan Anaknya Hingga Tewas |
Pengendara Moge Menabrak Lansia di Menteng |
Karenanya, Ia mengatakan bahwa hukum manusia yang mengecat tubuhnya dengan cat warna silver untuk kepentingan suatu pertunjukan atau atraksi akan berbeda dengan manusia silver yang telah mengganggu pengguna jalan.
“Tapi kalau dia yang menjalankan suatu aktivitas untuk di jalanan kemudian secara umum yang kita kenal dia telah menganggu ketertiban, itu menjadi terlarang dimana pun. Makanya harus dilihat dahulu kondisi faktual,” kata dia.
“Ini problem bidang sosial. Makanya bukan hanya sekadar fatwa saja, tapi Dinsos harus bisa menyelesaikan masalah sosial itu,” tambahnya.
Dikutip dari laman resmi MUI Sumut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Sumatera Utara memfatwakan bahwa perbuatan manusia tersebut adalah haram karena bertentangan dengan syariat Islam.
MUI Sumut beralasan Fatwa Haram Manusia Silver tersebut diharamkan karena telah menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian telah menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak telah merusak diri, menunjukkan aurat dan juga telah mengganggu ketertiban umum.
Sumber : CNNindonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com