Nasib Tragis Gadis Belia Di Perkosa Ayah Kandungan

194 views
Mantratoto

Nasib Tragis Gadis Belia Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Di Cilegon

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Nasib Tragis Gadis Belia Di Perkosa Ayah Kandungan

Indoharian – Selama enam bulan pada tahun 2022, nasib tragis gadis belia sang putri yang berusia 15 tahun mengalami rudapaksa dari ayah kandungnya sendiri yang berinisial AS (45). Pelaku yang melakukannya tindakan cabul tersebut semenjak bulan Juli hingga bulan Desember tahun lalu itu akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ratusan Anak Menikah Dini, Karena Hamil Duluan
Relawan Anggap Megawati Rendahkan Jokowi
Aher Siap Jadi Cawapres Anies Jika Dicalonkan

Aksi Cabul yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri yang berinisial AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi semenjak bulan Juli sampai dengan Desember 2022,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Mochammad Nandar, hari Kamis (12/01/2023).

Menurut polisi, pelaku tega untuk merudalpaksa karena wajah sang putri sangat mirip sekali dengan istrinya yang telah pergi semenjak bulan Maret 2022. Karena mau untuk melayani nafsu bejatnya, sang putri diperbolehkan untuk pergi keluyuran dan boleh pulang larut malam. Sehingga peristiwa kelam tersebut terus dialami oleh gadis 15 tahun tersebut selama enam bulan lamanya.

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan hanya menjadikan alasan korban untuk bisa mengizinkan Melati untuk bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan untuk melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” terangnya.

Bisa Terancam 15 Tahun Penjara Peristiwa tersebut berawal pada saat korban yang tidur di kamarnya, kemudian dibangunkan oleh pelaku ayahnya untuk bisa pindah ke kamar ayahnya. Dikamar itulah, pelaku langsung mencumbu putrinya dan merudalpaksa. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh YI, ibu korban dan melaporkannya ke polisi, agar pelaku bisa untuk ditangkap.

“Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, dibangunkan oleh tersangka agar pindah ke kamarnya. Setelah di kamar tersebut, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban yang tidak boleh berisik, setelah itu pelaku langsung mencabuli korban,” tuturnya.

Pelaku sekaligus ayah kandung korban nasib tragis gadis belia bisa dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman bisa kena 15 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dibawah umur,” jelasnya.

sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply