Natalia Rusli Tersangka Kasus Penipuan Korban Indosurya

113 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Natalia Rusli Kasus Penipuan Korban Indosurya Padahal Belum Resmi Pengacara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Natalia Rusli Tersangka Kasus Penipuan Korban Indosurya

Indoharian – Advokat Natalia Rusli ditetapkan menjadi tersangka Kasus Penipuan Korban Indosurya dan penggelapan mantan kliennya. Natalia Rusli yang mendampingi korban gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya melapor kepada Baareskrim, padahal belum disumpah menjadi advokat. Dengan iming-iming janji pencairan uang dan aset Indosurya, Natalia Rusli memperdaya korbannya. Atas hal tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta.

Natalia Rusli sebelumnya sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), namun akhirnya menyerahkan diri setelah 4 bulan. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan tahap II Natalia Rusli kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Berikut fakta-fakta Natalia Rusli atas Kasus Penipuan Korban Indosurya, yang dirangkum, hari Selasa (28/3/2023).

Modus Operandi Natalia Rusli
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat yang bernama Andri Kurniawan menjelaskan modus operandi Natalia Rusli mencatut pengacara kondang Juniver Girsang. Natalia Rusli disebutkan telah menjanjikan kepada korban yang bernama Verawaty Sanjaya akan mendapatkan pencairan uang atau aset Indosurya. “Modus operandi kasus ini adalah tersangka yang mengaku sebagai advokat atau pengacara, dan mengenal dengan kuasa hukum Indosurya yaitu Juniver Girsang, ini melakukan pengurusan perkara Indosurya yang dimana korban merupakan salah satu korban koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan saat itu tersangka yang menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa untuk mengusahakan atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset,” ujar Andri kepada wartawan, Senin (27/3).

Belum Resmi Jadi Advokat saat Pegang Kasus
Namun seiring berjalannya waktu, Natalia Rusli tidak dapat untuk menepati janjinya tersebut. Belakangan, Natalia Rusli diketahui baru diambil sumpah sebagai pengacara pada tanggal 16 September 2020 atau beberapa bulan setelah memegang kasus korban. “Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban sebuah surat kuasa untuk ditanda tangani namun sampai sekarang tersangka tidak dapat untuk menepati yang dijanjikan. Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu ada tanggal 16 September 2020,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mencuat Wacana Koalisi Besar 2024, Partai Apa Saja?
Berkah Endorsement Jokowi Untuk Prabowo
Demokrat Mengajak Partai Lain Gabung Koalisinya

Dia menegaskan Natalia Rusli telah datang dan menyerahkan diri dengan sukarela ke Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian polisi pun mengamankan dan langsung menahan Natalia. “Kami jelaskan untuk kronologis penangkapan, saudara NR itu pada tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB yang bersangkutan telah menyerahkan diri, langsung datang ke Polres Metro Jakarta Barat, ini saya pertegas lagi, bahwa yang bersangkutan memang datang menyerahkan diri, jadi jangan ada lagi simpang siur terkait adanya masalah penangkapannya. Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait dengan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Bukti-bukti Disita dari Natalia Rusli
Andri mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Natalia. Di antaranya adalah sertifikat pendidikan profesi advokat, surat lulusan ujian advokat hingga dua kartu Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumdin).

Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Natalia Rusli terancam pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, Natalia Rusli angkat bicara terkait kasus penipuan dan penggelapan yang kini telah menjeratnya. Kasus itu dilaporkan oleh mantan kliennya bernama Verawati Sanajaya.

Kasus Penipuan Korban Indosurya berawal pada saat Natalia menerima tawaran untuk menjadi pengacara Verawati di kasus Indosurya pada 2020. Tugasnya saat itu berkaitan dengan pelaporan pidana kepada pimpinan Indosurya, Henry Surya, ke Bareskrim Polri. “Di surat kuasa itu bisa saya buktikan tugas saya adalah pelaporan pidana untuk kasus Indosurya. Terlapor Henry Surya dan pelapor salah satunya Ibu Verawati Sanajaya dengan lawyer fee hanya Rp 15 juta saja,” kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (25/3). Natalia mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta eks kliennya itu senilai Rp 45 juta atau tiga kali lipat dari nilai kerugian.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply