Nekat!! Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Akhirnya Pria Ini Di…

395 views
Mantratoto

Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Pria Ditangkap di Kendari

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Sebar Hoaks Vaksin Covid-19

Indoharian – Nekat!! Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Akhirnya Pria Ini Di…

INDOHARIAN.COM – Seorang pemuda berinsial MF (22) ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, karena Sebar Hoaks Vaksin Covid-19 lewat layanan perpesanan Whatsapp. Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, di Kendari, Sabtu, mengatakan MF menyebarkan hoaks lewat rekaman suara di WhatsApp dengan menyebut terdapat korban akibat kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Polres Kendari.

“Jangan mi ke Polres, itu anak-anak sana kesurupan mi semua, habis di vaksin, muntah kuning, ada yang berbusa mulut, lari mi semua dulu, bergeser semua mi dulu,” ujar MF dalam rekaman suara, seperti dikutip Antara. Sontak saja rekaman suara yang tersebar di beberapa grup WhatsApp itu menjadi viral dan membuat heboh publik.

Polisi yang mengetahui beredarnya informasi itu langsung melacak keberadaan pelaku. Tidak butuh waktu lama, MF berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Polres Kendari untuk diamankan. “Iya benar, pelaku penyebar hoaks dengan menyebut banyak korban gara-gara vaksin di Polres Kendari. Pelaku kami jemput di rumahnya di Puuwatu dan sudah diamankan,” katanya pula.

Selain itu, dirinya mengaku berani Sebar Hoaks Vaksin Covid-19 karena dia melihat video tanpa diketahui sumbernya soal seseorang yang jatuh pingsan setelah disuntik vaksin. “Lalu, ada video yang saya tonton, saat orang itu disuntik langsung pingsan, ada yang kesakitan. Saya pikir dengan logika, vaksin itu membahayakan,” kata Dia.

Gede menambahkan, pelaku hanya diamankan sementara, namun dengan syarat harus memberikan klarifikasi terkait informasi bohong yang disebarkan. “Pria itu kami hanya amankan saja, kami minta dia untuk mengklarifikasi atas ucapannya yang sudah menyebarkan hoaks. Selain itu buatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngeri!! KKB Tembak Tukang Bangunan, Meski Sudah…
Raja Antivirus John McAfee Meninggal Dunia Di Penjara
Viral!! Polisi Perkosa Remaja, Ini Kronologinya…

Berani Sebar Hoaks Vaksin Covid-19 ini Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Undang-undang ITE ancaman hukuman penjara 6 tahun dan KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kara Pratomo kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sebar Hoaks Vaksin Covid-19 Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply