News!! 8 Obat Terapi Covid-19, Yang Sudah Dapat…

340 views
Mantratoto

Daftar 8 Obat Terapi Covid-19 Izin BPOM, Termasuk Ivermectin

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, 8 Obat Terapi Covid-19

Indoharian – News!! 8 Obat Terapi Covid-19, Yang Sudah Dapat…

INDOHARIAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap 8 Obat Terapi Covid-19 yang mendukung penanganan terapi Covid-19. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Surat tersebut diberikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Rabu (14/7).

Indoharian.com telah menghubungi BPOM untuk memberikan pernyataan terkait edaran ini. Namun demikian Kepala BPOM Penny K Lukito, Jubir Vaksinasi dari BPOM Lucia Rizka Andalusia, dan Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM Eka Rosmalasari belum merespons. Surat edaran ini diketahui diterbitkan beberapa pekan setelah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7). Dalam poin ketujuh isi edaran, BPOM merinci ada 8 Obat Terapi Covid-19. Delapan obat itu yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Saat itu, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan bahwa keputusan soal PPUK diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik. Menurut Penny, dalam sejumlah publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk menanggulangi Covid-19. Penny mengatakan penggunaan itu hanya berlaku dalam kerangka uji klinik, sesuai dokumen rekomendasi WHO, Guideline for Covid-19 Treatment, yang dipublikasikan pada 31 Maret lalu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Karyawan Menyurati Jokowi Mengenai PT Garuda Indonesia Bangkrut
Mantap!! Benur Miliaran Gagal Diselundupkan, Di Pelabuhan…
News!! Hoaks Hambat Vaksinansi Covid-19, Kata Satgas

Berdasarkan surat edaran, 8 Obat Terapi Covid-19 ini sudah disetujui BPOM mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19. “Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi COVID-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian,” dikutip dari poin 6 surat edaran.

Sumber : CNNIndonesia

8 Obat Terapi Covid-19 Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply