News!! Jerinx Bebas Hari Ini, Apakah Benar?

365 views
Mantratoto

Jerinx Resmi Bebas Usai Dipenjara 10 Bulan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jerinx Bebas Hari Ini

Indoharian – News!! Jerinx Bebas Hari Ini, Apakah Benar?

INDOHARIAN.COM – Musisi I Gede Astina alias Jerinx Bebas Hari Ini dan keluar dari penjara pada hari ini, Selasa (8/6) usai Dia keluar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali dengan dijemput oleh keluarga dan pihak kuasa hukum sekitar pukul 09.15 WITA. “Sudah keluar dari Lapas barusan,” kata pengacara Jerinx, I Wayan Gendo saat dihubungi indoharian.com, Selasa (8/6). Usai menjalani hukumannya di balik jeruji besi, Jerinx bakal langsung melakukan upacara pembersihan menurut Agama Hindu atau upacara melukat. Namun demikian, Gendo tak tahu pasti dengan lokasi Jerinx akan melakukan kegiatan upacara tersebut.

Jerinx Bebas Hari Ini dan “Langsung bersama keluarga. Tapi saya ndak tahu lokasinya,” ucapnya lagi. Kebebasannya dari penjara juga dibagikan Jerinx melalui akun Instagram pribadinya @jrxid. Dia menggungah sebuah foto bersama dengan istrinya, Nora Alexandra yang berada dalam mobil. Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut, Jerinx hanya memberi emoticon berlian dalam keterangan fotonya. Kemudian, dia menandai akun instagram istrinya @ncdapl.

Dalam unggahan status yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO). Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ngeri!! Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Warga Diminta…
News!! Polantas Ditusuk Di Palembang, Dan Pelaku Sudah…
Parah!! Mahasiswi Dirampok Dan Diperkosa, Dan Pelaku Sudah…

Atas tuntutan vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. Permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung, sehingga dirinya tetap harus menjalani masa pidana penjaranya selama 10 bulan.

Nora pun turut menggungah foto yang sama di akun instagram pribadinya. “Selingkuh dulu ah sama suami @jrxid. Welcome home papa,” tulis Nora sebagaimana dikutip dari indoharian.com. Jerinx Bebas Hari Ini usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan. Dia berperkara lantaran dituduh mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian lewat unggahan di instagram.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jerinx Bebas Hari Ini news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply