News!! Kebakaran Lapas Tanggerang, Pemerintah Bisa Di….

301 views
Mantratoto

Kebakaran Lapas Tangerang, Pemerintah Disebut Bisa Dipidana

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Kebakaran Lapas Tanggerang

INDOHARIAN – News!! Kebakaran Lapas Tanggerang, Pemerintah Bisa Di….

INDOHARIAN.COM – Imparsial menyebut, pemerintah bisa saja dituntut secara pidana atas kasus Kebakaran Lapas Tanggerang Kelas I Tangerang. Imparsial menilai, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas yang sudah tidak layak. Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang, pemerintah mengakui jika instalasi listrik di Lapas Tangerang belum dibenahi sejak berdiri pada 1972. Atas hal tersebut, menurut dia, pemerintah sudah mengetahui masalah tersebut, namun cenderung mengabaikan.

“Orang yang tidak mengambil kebijakan untuk selesaikan masalah ini juga harus dituntut secara pidana dalam konteks ini,” kata Hussein dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9). Hussein berpendapat, jika merujuk Pasal 188 KUHP, pemerintah sebagai penanggung jawab lapas dapat dipidana. Ia menjelaskan, Pasal 188 KUHP mencantumkan bahwa kealpaan, kesalahan yang menyebabkan Kebakaran Lapas Tanggerang, sehingga timbul bahaya bagi orang lain dan bahkan hilangnya nyawa dapat dikenakan pidana.

Menurut Hussein, pembiaran kondisi lapas bertahun-tahun oleh negara merupakan salah satu bentuk kealpaan dalam musibah kebakaran di lapas. “Mereka padahal melihat, memantau, mengatur itu, membiaya itu, itu juga harus dilihat sebagai sebuah kesalahan,” ujarnya. Oleh sebab itu, Hussein meminta agar pemerintah tidak hanya mencari kambing hitam dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang.

Hussein mengatakan, ada sejumlah permasalahan di dalam lapas yang tak kunjung dibenahi pemerintah. Dalam kasus di Lapas Tangerang saja, menurut Hussein, pemerintah telah mengabaikan kondisi lapas. “Khususnya Lapas Tangerang, selama berpuluh-puluh tahun, itu justru diakui sendiri oleh Menkumham dengan dia katakan bahwa tidak ada perbaikan signifikan, kecuali penambahan daya,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kerugian Mencapai Meliaran, Bank Jateng Dibobol Komplotan
Ledakan Dahsyat Di Pasuruan Yang Mengakibatkan 2 Orang Tewas
News!! Bobby Tegur Lurah, Karena Masalah Iniā€¦

Api melahap Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada Rabu (8/9) dini hari pukul 01.45 WIB. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyampaikan kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik. Namun, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini.

Sampai dengan hari ini, jumlah korban meninggal akibat Kebakaran Lapas Tanggerang mencapai 45 orang. Sebanyak 40 orang tewas di lokasi kebakaran, satu orang tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya tewas setelah sempat dirawat.

Sumber : CNNindonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kebakaran Lapas Tanggerang news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply