News!! Pemakai Surat Vaksin Covid-19 Palsu, Bisa Di Pidana

323 views
Mantratoto

Polisi Bicara Pidana Pemakai Surat Vaksin Covid-19 Palsu

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, Pemakai Surat Vaksin Covid-19

Indoharian – News!! Pemakai Surat Vaksin Covid-19 Palsu, Bisa Di Pidana

INDOHARIAN.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pemesan Surat Vaksin Covid-19 Palsu hingga hasil tes palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Saat ini, kata Yusri, kepolisian tengah melakukan pelacakan terhadap para pemesan atau pembeli dokumen palsu tersebut.

“Jelas bisa (dipidana, yang dia gunakan ini kan palsu dan dia gunakan untuk perjalanan),” kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/7). Kepada para pemesan ini, Yusri mengatakan jerat pidana bisa dilakukan dengan mengenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam penelusuran, kami menemukan jasa itu ditawarkan di media sosial dan juga sejumlah e-commerce. Dari informasi, beberapa penyedia jasa itu hanya menerima file siap cetak dan tidak bisa melakukan edit nama. Kami pun menemukan pemberi jasa ini kebanyakan pelaku usaha cetak yang menawarkan jasanya di e-commerce. Namun dari penelusuran terbaru di sejumlah e-commerce, ada beberapa merchant yang tidak terang-terangan menawarkan jasa cetak kartu vaksin lagi.

“Kan kita tidak tahu gimana dia kondisinya, membuat ini tanpa melalui tes karena dia mau cepat murah dan gampang,” ujarnya. Selain itu, para pemesan atau pembeli Surat Vaksin Covid-19 Palsu juga dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tak lagi memesan dokumen palsu ini, baik itu sertifikat vaksin covid-19 ataupun hasil tes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan total sejauh ini pihaknya telah menindak 6 kasus serupa. Modus pelaku selalu sama dengan menggunakan media sosial dalam memasarkan produk ilegalnya. “Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada empat (pelaku) ini ada dua lagi. Karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu, swab antigen dan PCR palsu dari berbagai laboratorium atau rumah sakit, kartu BPJS palsu yang dipasarkan melalui. medsos dari akun masing-masing,” kata Yusri di Polda Metro Jaya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral!! SBY Main Film Holywood, Ini Pernyataan Demokrat…
Viral!! Derita Orang Pinggiran, Di Masa PPKM
News!! Sejuta Vaksin Tiba Di Indonesia, Kemungkinan Hari Ini

Sebab, jika masyarakat masih terus memesan, maka pelaku pemalsuan akan terus ada dan menawarkan jasanya. “Tolong stop. Kalau tidak ada demand, saya yakin tidak akan mungkin mereka melakukan. Makanya kami harapkan saya imbau kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini,” tutur Yusri.

Polda Metro Jaya diketahui telah mengungkap sejumlah kasus Surat Vaksin Covid-19 Palsu ini. “Di masa pandemi banyak oknum yang coba bermain mencari keuntungan pribadi tanpa dia sadari perbuataannya ini dampaknya sangat besar. Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan,” ucap Yusri.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Surat Vaksin Covid-19 Palsu Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply