News!! Petinggi Sunda Empire Bebas, Karena Hal Ini…

462 views
Mantratoto

Tiga Petinggi Sunda Empire Bebas, Setelah Terima Asimilasi Covid

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Petinggi Sunda Empire Bebas

Indoharian – News!! Petinggi Sunda Empire Bebas, Karena Hal Ini…

INDOHARIAN.COMPetinggi Sunda Empire Bebas  sejak 13 April 2021. Para terpidana kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat itu mendapatkan program asimilasi Covid-19. Ketiganya yakni Ki Ageng Ranggasasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum. Rangga dan Nasri sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sedangkan, Raden Ratna ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono membenarkan terkait bebasnya Rangga dan Nasri dari masa hukuman penjara. “Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Keduanya mendapatkan asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Tri, Senin (26/4). Tri menyebut Rangga dan Nasri berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Semua kegiatan keagamaan, pembinaan, diikuti,” ucapnya. Rangga dan Nasri telah menghuni Lapas Khusus narkotika itu selama enam bulan. Sebelumnya, Rangga dieksekusi jaksa pada November 2020. Tri mengatakan pihaknya sudah berpesan kepada Rangga dan Nasri agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. “Sudah disampaikan. Beliau-beliau asimilasi di rumah, tidak boleh keluar kota. Tidak mengulangi perbuatan,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tegas!! Polisi Tangkap Suporter Persija, Karena Telah… , Karena Telah…
Ketua MPR : Tumpas Habis KKB Papua, Karena Sudah…
Viral!! Polisi Tilang Pengemudi Porche, Karena Telah…

Terkait asimilasi Petinggi Sunda Empire Bebas bersyarat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Asimilasi tersebut berlaku bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Permenkumham tersebut merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman dua tahun penjara kepada Petinggi Sunda Empire Bebas atas kasus menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Petinggi Sunda Empire Bebas Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply