News!! Rizieq Divonis 8 Bulan, Dalam Kasus Ini…

376 views
Mantratoto

Mantan Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Rizieq Divonis 8 Bulan

Indoharian – News!! Rizieq Divonis 8 Bulan, Dalam Kasus Ini…

INDOHARIAN.COM –  Rizieq divonis 8 bulan oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan . “Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim.

Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan. Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara.

Dalam kasus ini Rizieq Divonis 8 Bulan dan dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi. Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.

Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Berani!! OPM Tantang TNI-Polri Perang, Di Daerah Ini…
News!! Jelang Sidang Vonis Rizieq, Polisi Sampai….
Kemlu Jelaskan Penangkapan Youtuber Indonesia Di Saudi

kasus kerumunan massa di Petamburan berawal saat Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Rizieq Divonis 8 Bulan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun. Hakim menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. “Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rizieq Divonis 8 Bulan Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply