News!! Rizieq Jalani Sidang Lanjutan, Untuk Kasus Hoaks

428 views
Mantratoto

Rizieq Jalani Sidang Lanjutan Hoaks Swab RS Ummi Hari Ini

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Rizieq Jalani Sidang Lanjutan

Indoharian – News!! Rizieq Jalani Sidang Lanjutan, Untuk Kasus Hoaks

INDOHARIAN.COMRizieq Jalani Sidang Lanjutan untuk kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat Shihab kembali menjalani  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Kamis (17/6). Pengacara, Aziz Yanuar mengatakan sidang lanjutan hari ini beragendakan pembacaan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum.

“Iya pembacaan duplik,” kata Aziz saat dikonfirmasi. Sidang ini masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2. Persidangan pembacaan duplik ini akan disiarkan secara live di kanal YouTube PN Jaktim. Rizieq tak sendirian dalam kasus ini. Perkara ini juga menyeret menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

“Ada pemeriksaan saksi ahli juga dari terdakwa atau penasehat hukum,” tuturnya. Adapun sebelumnya dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun. Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Mereka adalah Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan, kemudian mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. Khusus kasus Hoaks, Rizieq Jalani Sidang Lanjutan dan diduga telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Jaksa sendiri telah membacakan replik atas pleidoi yang dibuat Rizieq pada Senin (14/6 lalu). Rizieq telah dituntut selama 6 tahun dalam perkara tes swab RS Ummi ini. Sementara Hanif dan Andi Tatat dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama. Jaksa menuntut ketiganya karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan berita bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan rakyat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Berani!! Pria Pakai Plat Palsu, Dan Mengaku…
Polisi Tetapkan Anji Menjadi Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Wow!! Polisi Tangkap 154 Orang, Yang Diduga…

Rizieq Jalani Sidang Lanjutan dan Dalam pleidoinya, berharap majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan selama 6 tahun penjara tergolong sadis. Rizieq berharap Majelis Hakim bisa “menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari praktek politik kriminalisasi”. Menurutnya hal itu sangat membahayakan Agama, Bangsa dan Negara.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Rizieq Jalani Sidang Lanjutan Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply