OJK Rilis Aturan Baru Tentang Fintech

940 views
Mantratoto

OJK Rilis Aturan Baru Tentang Fintech Yang Akan Menjadi Payung Hukum Bagi Semua Jenis Fintech

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianOJK Rilis Aturan Baru Tentang Fintech

 

Indoharian – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis sejumlah aturan baru tentang financial technology (fintech), OJK Rilis Aturan Baru ini akan menjadi payung hukum bagi semua jenis fintech yang berada di tanah air.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono mengatakan, banyaknya jenis fintech di Indonesia membuat pihaknya akan merilis aturan baru tersebut dalam waktu yang dekat ini.

“Jenis fintech ini sangat banyak, kita tidak mungkin membuat aturan masing – masing fintech satu persatu, jadi OJK Rilis Aturan Baru untuk mengisi kekosongan hukum,” ungkap Triyono.

Aturan baru ini rencananya akan dirilis sebelum 16 Agustus 2018, dengan demikian, aturan itu akan bisa tersosialisasikan saat di resmikannya fintech center di tanggal yang sudah di rencanakan.

“Sebenarnya, saya berharap dari Kemenkumham clear, berarti sebentar lagi selesai, jadi pada saat launching fintech center, harusna sudah bisa di sosialisasikan sekalian,” ungkap Triyono.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gulat Indonesia Rekrut Ivanov Untuk Asian Games 2018
Inilah Harapan Gubernur Sumbar
Pekerjaan Trotoar Sudirman-Thamrin Pakai Bandung Bondowoso Style

 

Triyono mengatakan, autran ini akan memberikan sebuah kepastian hukum yang jelas kepada para pengusaha fintech, karenanya masih ada lagi beberapa jenis fintech yang masih belum di atur oleh OJK.

“Kemudian bahwa kita itu akan mengawasi fintech secara market conduct, kemudian kita juga akan meminta pihak lain pengawasan kepada fintech, fintech harus tercatat di OJK,” ungkap Triyono.

Aturan ini berisi agar fintech harus patuh terhadap undang – undang pencucian uang, proses bisnis juga harus berlangsung transparan.

“Ada beberapa terkait hukum dan kepatuhan lainnya bahwa fintech harus mementingkan transparansi,” ungkap Triyono.

Dengan OJK Rilis Aturan Baru ini, peraturan lainnya yang terkait dengan fintech sesuai dengan jenisnya juga akan segera di rilis oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan OJK Rilis Aturan Baru Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply