Pada Masa Pandemi Corona, Shalat Terbagi Dua Gelombang

611 views
Mantratoto

Shalat Terbagi Dua Gelombang Pada New Normal Yang Baru

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Shalat Terbagi Dua Gelombang

Indoharian – Pada Masa Pandemi Corona, Shalat Terbagi Dua Gelombang

INDOHARIAN.COM – Dewan Masjid Indonesia berencana mengatur pelaksanaan shalat terbagi dua gelombang pada tatanan normal baru (new normal) selama wabah virus corona (Covid-19).

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaahnya ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama maka dari itu shalat terbagi dua gelombang.

”Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik toa masjid atau bisa melalui tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan.,” ujar Imam, pada hari Selasa (2/6).

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika salat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.

Imam mengatakan pada praktiknya pelaksana masjid yang disebut dewan kemakmuran masjid atau takmirnya bsia mengatur penerapan di masing-masing rumah ibadah.

Pengurus masjid, kata Imam, mengetahui berapa kapasitas masjid dan berapa jumlah rata-rata jemaah yang biasa datang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wisatawan Irlandia positif corona
Juventus merekrut Coutinho
Postingan Terjadwal

”Sebab tidak menampung serta antusiasme masyarakat telah lama ingin ke masjid. dia dapat menyampaikan lewat sound system atau pengumuman bahwa masjid tersebut melaksanakan Jumat dua gelombang. Dimulai pertama masuk jumat, 30 menit. Sesudah itu [giliran gelombang salat Jumat] berikutnya,” kata Imam.

Imam menyatakan aturan ini nantinya bakal berupa maklumat. Isi dari maklumat tersebut, lanjutnya, masih dibicarakan lebih lanjut.

”Kami segera mengeluarkan pengumuman yang berhubungan dengan penerapan new normal, sebagainya. Isinya mungkin yang kami bahas dengan majelis ulama,” katanya.

Di samping itu, ia mengatakan pihaknya juga akan menyerukan alternatif penggunaan musala dan masjid kecil di pemukiman untuk melaksanakan salat Jumat.

Pemimpin Pusat DMI sendiri telah memberlakukan pembukaan kembali masjid dari Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 mengenai Edaran ke-III serta Jamaah dalam The New Normal.

Dalam surat tersebut DMI menyerukan agar masjid dibuka untuk salat wajib lima waktu dan salat Jumat dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Membuka masjid untuk jemaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan,” tutur surat edaran yang disampaikan Senin (1/6) tersebut.

Namun DMI menekankan pembukaan masjid harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ini termasuk menjaga jarak satu meter antarjemaah, mengenakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Sedangkan pengurus masjid harus rajin menggulung karpet, membersihkan lantai dengan karbol dan desinfektan, dan menyiapkan hand sanitizer untuk jemaah.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi sudah menetapkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Panduan Penyelenggaraan kegiatan keagamaan pada Rumah Ibadah dalam meningkatkan masyarakat produktif serta Aman Covid pada Masa Pandemi.

Surat tersebut mengatur berbagai kewajiban dan aturan yang mesti ditaati pengurus dan masyarakat terkait pembukaan rumah ibadah di tengah pandemi.

Beberapa aturan meliputi penggunaan alat pengecek suhu, pembatasan jarak, pelarangan ibadah untuk masyarakat rentan, sampai mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah sampai shalat terbagi dua gelombang untuk mencegah penyebaran terus terjadi.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Shalat Terbagi Dua Gelombang Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply