Paman Rudapaksa Keponakan, Ancam Pelaku Sebarkan Video Syurnya

299 views
Mantratoto

Paman Rudapaksa Keponakan Di Bandung, Ancam Pelaku Bila Tidak Ingin Melakukan Hubungan Suami istri Akan Menyebarkan Foto & Video Syur Pelaku

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Paman tega melakukan rudapaksa oleh keponakannya yang telah dilakukannya sejak tahun 2016 pelaku masih SMP hingga sampai ia berumur 21 tahun

Indoharian  – Kembali lagi terjadi kasus Paman Rudapaksa Keponakan sendiri yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dimana telah dilaporkan salah seorang pelaku paman rudapaksa keponakan adalah pria 49 Tahun berinisial MB.Sementara korbannya sendiri adalah seorang gadis kenponakannya sendiri sebut saja dengan nama Bunga, dimana ia telah telah tega menodai korbannya selama 5 tahun lamanya.
Kini MB harus menerima akibatnya dengan terancam pidana penjara Kapolresta Bandung, Kombes Pol kusworo Wibowo yang membenarkan adanya kejadian ini.

Kusowo Wibowo juga mengatkaan, pelaku MB (49) telah melakukan tindakan asusisla itu sejak 2016 hingga jun 2022. Dimana saat ini korban telah berusia 21 tahun,namun pada saat kejaidan korban masih berumu 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Kusworo juga mengatakan, sejak tahun 2016 Paman Rudapaksa Keponakan MB mengiming – imingi uang kepada korban bila ia mau melakukan hubungan suami istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp.400.ribu hingga Rp. 1 juta.

setelah di introgasi lebih lanjut kepada korban, kenapa tidak melaporkan kejadian itu, korban mengatakan masih dalam kondisi ketakutan karena pelaku pelakukan video yang nanti akan menjadi kunci bila korban menolak permintaanya, ia akan sebar video tersebut.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Telah Terjadi Keributan Yang Memicu Aksi Koboi DiBar Senopati Jakarta selatan
Ratusan Emak-emak NTT Dukung Ganjar Jadi Presiden
Polisi Menangkap 2 Buronan Kasus 47kg Sabu

diketahui juga korban disetubuhi awalnya atas unsur paksaan yang dimana akan di iming-imingin uang dan ancaman Pol Pos Kuswowo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.

Menurut informasi yang pospol katakan sang pelaku ( pamanya ) mengeluarkan spermanya diluar. Atas perbuatannya tersebut pamannya itu akan dikenakan tersangka lalu dijerat UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Paman Rudapaksa Keponakan telah tayang pada Sumber : Tribunnews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply