Pamer Buruan Burung Rangkong Di Sosmed, Pria Aceh Ditangkap

418 views
Mantratoto

Pamer Buruan Burung Rangkong Di Sosial Media, 3 Orang Pria Aceh Ditangkap Kepolisian

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pamer Buruan Burung Rangkong

INDOHARIAN – Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, SM (28) ditangkap polisi setelah Pamer Buruan Burung Rangkong di media sosial. SM diduga memburu satwa dilindungi itu dengan senapan angin.

“Pelaku Pamer Buruan Burung Rangkong bersama foto dirinya yang berasal dari hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Nekat!! Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Akhirnya Pria Ini Di…
6 Terpidana Bola Sabu 402 KG Lolos Dari Hukuman Mati
Ngeri!! KKB Tembak Tukang Bangunan, Meski Sudah…

Usai foto tersebut tersebar, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menciduk SM di Bener Meriah, Selasa (29/6). Dalam pemeriksaan, SM mengaku memburu satwa dilindungi tersebut bersama dua rekannya.

Perburuan tersebut dilakukan di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Bener Meriah. Ketiga orang tersebut diduga sudah menembak rangkong hingga mati dengan senapan angin.

“Pelaku juga mengaku memburu rangkong itu membutuhkan waktu selama tiga hari,” jelas Bustani.

Dalam penangkapan, kata Bustani, polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin, parah dan paruh rangkong yang sudah diawetkan.

Kepada polisi SM juga mengaku tidak tahu kalau burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Dia hanya merasa tertarik dengan paruh burung yang dianggapnya unik sehingga memburunya.

“Burungnya ditembak mati lalu difoto. Kemudian dikuliti dan daging burung dimakan bersama. Pelaku lalu menyimpan paruhnya,” katanya, Rabu (30/6).

SM Pamer Buruan Burung Rangkong dijerat Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem). Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pamer Buruan Burung Rangkong Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply