PAN Sindir Gugatan PDIP: Gugatan Kok Berdasar Situng Sih

698 views
Mantratoto

PAN Sindir Gugatan PDIP Terkait Kursi Ke Delapan DPR RI Pada Pemilu 2019

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianPAN Sindir Gugatan PDIP: Gugatan Kok Berdasar Situng Sih

 

Indoharian – Kuasa Hukum PAN sindir gugatan PDIP terkait kursi ke delapan DPR RI pada Pemilu 2019 pada daerah pemilihan Sumatra Barat I lemah. Pasalnya, gugatan tersebut hanya mengacu kepada situng.

“Kami menilai bukti yang diajukan tidak akurat karena hanya mengacu kepada hasil sistem penghitungan (situng), dan KPU telah menyatakan hasil situng tidak bisa menjadi acuan,” ucap kuasa hukum PAN Miko Kamal di Padang, pada hari Selasa (2/7).

Ia menyampaikan hal tersebut menyikapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menggugat kursi kedelapan DPR RI daerah pemilihan Sumbar I yang berdasarkan penetapan KPU diraih oleh Asli Chaidir.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gerindra Soal Ajakan PKS Jadi Oposisi: Maaf Saya Tak Mau
PAN Sindir Mahfud: Jangan Berharap Jadi Menteri, Nanti Gilak!
MKGR Dukung Bamsoet Gantikan Airlangga, Hanya Hoax Belaka

Menurut dia, pada saat PAN sindir gugatan PDIP yang hanya mengacu kepada C1 yang diunggah ke situng tanpa mencocokan dengan data rekapitulasi DAA 1, DA 1.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno KPU Sumbar, PAN mendapatkan 261.007 dan memperoleh dua kursi, yakni kursi kedua Athari Gauthi Ardi dengan 82.982 suara dan kursi kedelapan diraih Asli Chaidir dengan 70.057 suara.

Kemudian PDI Perjuangan di Sumbar I mendapatkan 86.423 suara dan harus kehilangan kursi pada Pemilu 2019.

PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke MK sebab mengklaim memiliki 86.642 suara dan menilai berhak menduduki kursi ke delapan. Berdasarkan hitungan PDI Perjuangan tersebut seharusnya suara PAN di Sumbar 1 hanya ada 258.115.

Menyikapi hal tersebut Miko menyampaikan kesalahan penghitungan itu sebenarnya telah diperbaiki pada rekapitulasi DAA1 dan semua perbaikan tersebut ditandatangani semua saksi termasuk PDI Perjuangan.

Ia meyakini bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang adil dan yakin KPU serta Bawaslu selaku pihak termohon bisa profesional dan proporsional dalam menghadapi gugatan ini.

Sebelumnya Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman optimistis memenangkan gugatan terkait kursi DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 di MK.

“Kami memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” ujar dia.

Menurut dirinya, jika memang fakta di lapangan kalah dalam perebutan kursi DPR RI tentu akan menerima hasil itu tanpa mengajukan gugatan kepada MK.

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan sidang.

Ia membenarkan bahwa PDI Perjuangan mengajukan gugatan tersebutt terkait dugaan penggelembungan suara di beberapa daerah dalam pelaksanaan pemilu legislatif.

“Ada beberapa daerah yang mereka duga melakukan penggelembungan suara mulai dari Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Solok dan lainnya,” imbuhnya.

PAN sindir gugatan PDIP, KPU Provinsi Sumatera Barat akan menghadapi sembilan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pemilu 2019 di daerah itu.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news PAN Sindir Gugatan PDIP Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply