Panas!! KPK Tahan Imam Nahrawi Karena Terbukti Korupsi

639 views
Mantratoto

Dengan Bukti Yang Telah Lengkap KPK Tahan Imam Nahrawi Atas Dakwaan Korupsi Dan Akan Ditahan Di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur

Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, KPK Tahan Imam Nahrawi

Indoharian – Panas!! KPK Tahan Imam Nahrawi Karena Terbukti Korupsi

INDOHARIAN.COMKPK Tahan Imam Nahrawi terkait dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang terbukti terkait mekanisme pengajuan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Situasi ini akan membuat Imam menghadapi persidangan. “Berkas perkara tersangka IN [Imam Nahrawi] sudah lengkap dan pada hari ini pelimpahan tahap II [pemeriksaan tersangka dan juga barang bukti] dari penyidik ke JPU [Jaksa Penuntut Umum],” kata Pelaksana Tugas dari Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan yang tertulis, Jum’at 24 Januari 2020.

Ali juga telah menjelaskan penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia juga telah menuturkan, politikus PKB itu akan berada di rumah tahanan kelas 1 cabang KPK Pomdam Jaya Guntur sembari menunggu waktu ketetapan dari sidang. Dalam perkara ini KPK yang sudah menetapkan Imam sebagai tersangka pada 18 September 2019. Imam diduga telah menerima suap Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber. KPK Tahan Imam Nahrawi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Brimob mengamuk
Kivlan Zen Jalani Sidang
Selundupan Benih Lobster

 

Penerimaan uang pertama ini terjadi pada 2014-2018. Saat itu Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada 2016-2018 Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar. Sumber penerimaan di antaranya dari pengurusan proposal hibah yang telah diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan juga penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.

Atas perbuatannya Imam telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam perkara ini KPK Tahan Imam Nahrawi. Lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke penuntut umum pada 8 Januari 2020.

Sumber : CCNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian KPK Tahan Imam Nahrawi news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply