Panas!! Polda Aceh Singgung KPK Karena Tidak Becus Berkerja

520 views
Mantratoto

Polda Aceh Singgung KPK Yang Membantu Selesaikan Kasus Korupsi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Polda Aceh Singgung KPK

Indoharian – Panas!! Polda Aceh Singgung KPK Karena Tidak Becus Berkerja

INDOHARIAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kepolisian Daerah Polda Aceh Singgung KPK yang menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani masing-masing penyidik oleh Polda serta Kejati.

”Pada 13 sampai 18 Juli 2020 tim unit koordinasi wilayah penindakan melaksanakan koordinasi serta supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh serta Kejaksaan Tinggi Aceh,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika memberikan keterangan, pada hari Minggu (19/7/2020).

Koordinasi serta supervisi dilaksanakan pada 4 kasus yang ditangani polda Aceh singgung KPK, serta juga terdapat dua kasus yang ditangani Kejati Aceh.

Empat kasus yang ditangani Polda Aceh yaitu, pertama kasus terhadap kegiatan pemeliharaan jalan serta jembatan terhadap Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017 yang mulai diselidiki oleh Polda Aceh pada tahun 2020.

Kedua kasus penyalahgunaan kewenangan uang/anggaran Pemkab Gayo Lues bersumber Dana APBD 2003 hingga 2006 yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013.

Ketiga kasus terhadap pembangunan Pasar Ikan serta Pasar Sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan jumlah kontrak Rp 1.648.389.000 yang di ambil dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilakukan oleh CV. Cahaya Artha Mulia yang di kelola oleh Dinas Perindustrian serta Perdangangan Aceh yang mulai diselidiki oleh Polres Aceh Selatan tepat pada tahun 2017.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Hashim kritik Prabowo
Messi hengkang dari Barca
software AI penanganan corona

Keempat kasus Pengangunan Instalasi Air Bersih Bio Teknologi pada Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara tahun 2011 anggaran Rp 2.425.250.000 dari APBA 2011 yang mulai diselidiki oleh Polres Lhokseumawe di tahun 2016 lalu.

Kerugian Negara

Sedangkan dua kasus yang ditangani Kejati Aceh ialah kasus pembangunan pusat pasar kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) tahun 2015 dengan sumber DAK tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak dengan jumlah Rp 12.620.000.000, serta pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II tahun anggaran 2016 dengan sumber DAK tambahan usulan daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000,- di Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi serta UKM Kota Subulussalam.

Kedua kasus di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas Sabang di Pekerjaan Perencanaan bagi Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000,- yang mulai ditangani oleh Kejari Sabang pada tahun 2018.

”Selanjutnya KPK segera membantu fasilitasi ahli yang segera dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada proses persidangan,” terang Ali.

Selain kedua kegiatan itu, KPK juga melaksanakan koordinasi mengenai perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh kepada perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh serta Kejaksaan Tinggi Aceh.

Yaitu audit PKKN atas kepastian terhadap tindak pidana korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat pada Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK tahun 2017 serta APBN tahun 2018.

Audit PKKN pada dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan terhadap Penyediaan Jasa Bantuan Hukum Pengurusan Sertifikat Tanah Aset pada PT. Kereta Api Sub Divisi Regional I.1 Aceh pada wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun 2019.

Dan, audit PPKN atas kepastian tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan APBG Desa Lamreh yang Bersumber Dari Dana APBN serta APBK Tahun Anggaran 2015 hingga 2017 dan Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang Tak Dimasukkan pada Dalam Rekening Kas Gampong dari tahun 2015 sampai 2017.

”Koordinasi serta supervisi akan terus dilaksanakan KPK dengan tujuan agar meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan serta Kepolisian pada upaya percepatan pemberantasan Korupsi,” terang Ali saat beri keterangan polda aceh singgung KPK.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polda Aceh Singgung KPK Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply