Komisi III DPR: Wacana Pembubaran BNN Masih Perlu Kajian
INDOHARIAN.COM – Komisi III DPR mewacanakan untuk pembubaran BNN (Badan Narkotika Nasional). Lembaga pemberantasan narkotika tersebut disebut hanya sebagai tempat parkir bagi para perwira menengah (pamen) dan polisi yang tidak memiliki jabatan di Polri alias non-job.
Wacana tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan anggota dewan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai wacana tersebut tak bisa serta merta langsung diimplementasikan. Menurut dirinya pembubaran BNN masih membutuhkan kajian yang lebih lanjut.
“Kalau soal itu perlu kajian lagi yang lebih spesifik,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (22/11).
Wacana untuk BNN supaya di bubarkan ini sebelumnya dikemukakan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (21/11) lalu.
Lebih lanjut Dasco menerangkan bahwa seluruh negara maju di dunia memiliki badan penanganan narkotika yang berdiri sendiri atau terpisah dari institusi penegak hukum yang lainnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut pun berpandangan bahwa Indonesia masih membutuhkan BNN karena peredaran narkotika sudah masuk dalam tahap yang cukup mengkhawatirkan.
“Peleburan-peleburan tersebut saya pikir juga perlu dikaji, karena Indonesia termasuk narkotikanya yang sudah dalam tingkat mengkhawatirkan, di mana-mana itu sudah menyebar,” ucapnya.
Masinton sebelumnya mempertanyakan peran BNN dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Menurutnya, BNN seharusnya mampu meningkatkan kinerja yang lebih baik dengan mendeteksi dan memberantas peredaran narkotika karena sudah diberikan anggaran yang cukup besar.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Mahfud tantang Habib |
PKS hujat Prabowo |
teroris Medan pasrah |
Masinton pun mengaku tidak mau rapat kerja antara BNN dengan Komisi III DPR hanya menjadi sebuah rutinitas biasa tanpa pemberantasan narkotika yang baik di lapangan.
“Pertanyaannya, sejauh mana ini kita melakukan peran atau kita berkamuflase saja di sini? Rutinitas, saya enggak mau rapat begini rutinitas dan kita tidak ada yang bisa menyelesaikan persoalan negara ini,” jelas Masinton.
“Kalau memang ini jadi rutinitas, saya minta BNN untuk dievaluasi, dan bubarkan. Kita akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika,” tuturnya.
Masinton pun meminta pembentukan BNN di tingkat daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk dikaji ulang agar dapat bekerja lebih maksimal lagi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding juga mengkritik kinerja dari BNN dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Dirinya mengungkapkan, BNN tak menunjukkan langkah konkret dalam memberantas narkoba di Indonesia. Bahkan BNN hanya seperti tempat penampungan jenderal yang tidak memiliki jabatan.
“Saya lihat lembaga ini jadi tempat penampungan jenderal non-job saja. Kalau kombes (komisaris besar) mau jadi brigjen (brigadir jenderal), ya masuk BNN dulu. Jadi banyak perwira-perwira polisi yang di Mabes (Porli) diparkir dulu di BNN supaya dapat bintang,” ujarnya.
Terkait pernyataan Sudding yang menyebut BNN ‘tempat parkir’ jenderal yang tidak memiliki jabatan tersebut, Komisaris Jenderal Heru Winarko membantah. Menurut Heru, semua orang yang bekerja di BNN telah melalui proses seleksi dan penilaian yang sangat ketat.
“Enggak. Kita masuk ke BNN itu ada seleksinya, ada assessment (penilaian), itu tidak semuanya masuk, banyak juga yang tidak masuk,” jelasnya. Pembubaran BNN
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pembubaran BNN Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com