Parah!! Penimbun Obat Bohongi BPOM, Soal Stok Obat…

310 views
Mantratoto

Penimbun Kalideres Bohongi BPOM soal Stok Azithromycin

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, McGregor Patah Engkel,Penimbun Obat Bohongi BPOM

Indoharian – Parah!! Penimbun Obat Bohongi BPOM, Soal Stok Obat…

INDOHARIAN.COM – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut bahwa Penimbun Obat Bohongi BPOM saat ditanya soal stok ketersediaan. Kepada BPOM, penimbun mengaku stok obat kosong. “Surat dari BPOM tanggal 7 Juli yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500 mg ini. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada,” kata Ady dalam keterangannya, Selasa (13/7). Padahal, kata Ady, obat tersebut sudah tiba di gudang pada 5 Juli. Dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, lanjutnya, seharusnya obat ini segera didistribusikan.

Ady juga menyebut obat-obatan yang disimpan ini gudang ini dikirim dari Semarang untuk didistribusikan di wilayah Jabodetabek. “Seperti yang saya sampaikan di awal, Penimbun Obat Bohongi BPOM karena ada indikasi mereka menghambat penyalurannya, disampaikan tidak ada, bahkan dari BPOM mengajak zoom meeting, menanyakan (stok obat) yang bersangkutan menyatakan tidak ada,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yakni YP selaku sebagai Direktur, MA selaku apoteker, dan E yang merupakan kepala gudang. Ady menyebut pihaknya juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan bakal segera menetapkan tersangka. “Kami meningkatkan sebagai penyidikan dan akan menetapkan beberapa tersangka,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BNN Rekomendasikan Nia Ramadhani Direhabilitasi
Kacau!! Chat Mesum Minta Foto Payudara Berakibat Ini…
News!! Edhy Prabowo Minta Bebas, Untuk Alasan Ini…

Dalam kasus Penimbun Obat Bohongi BPOM ini, para tersangka dapat dikenakan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Senin (12/7) kemarin, polisi menggerebek sebuah ruko yang beralamat di Kalideres, Jakarta barat (Jakbar) diduga menjadilokasi penimbunan obat-obatan terkaitCovid-19. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box. Selain itu, juga ditemukan beberapa obat lainnya seperti paracetamol.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian McGregor Patah Engkel news Penimbun Obat Bohongi BPOM Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply