Partai Prima Cabut Gugatan Karena Ini

156 views
Mantratoto

Partai Prima Cabut Gugatan Jika Menjadi Peserta Pemilu

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoHarian – Partai Prima mengatakan akan bahwa mereka akan mencabut gugatannnya, jika KPU menjadikan Partai mereka sebagai peserta Pemilu untuk 2024 mendatang. Namun KPU RI menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menempuh jalur hukum walaupun Partai Prima Cabut Gugatan mereka.

Ketua KPU RI pernah menegaskan bahwa keputusan dari KPU berkenaan dengan partai politik peserta pemilu 2024, baik yang diterbitkan pada Tanggal 14 Desember ataupun 30 Desember itu akan tetap berlaku. Kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Jumat (10/3/2023).

Idham mengatakan bahwa berdasarkan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berhak mengubah keputusan dari KPU, hanyalah Bawaslu dan juga PTUN. Namun, bila untuk mengubah keputusan dari KPU itu, untuk partai yang mengajukan gugatan juga harus memenangkan sengketa yang dilaksanakan di Bawaslu dan PTUN. Sebab, dua lembaga tersebutlah yang memiliki kompetensi absolut dalam menangani sengketa dalam proses Pemilu.

Jadi dialam konteks ini, sebuah keputusan dari KPU dapat diubah apabila memang Bawaslu dan PTUN yang menyatakan keputusan tersebut harus diubah ataupun dibatalkan. Ujarnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa pihak KPU tidak ada komunikasi dengan Partai Prima di luar dari konteks hukum yang sedang berjalan meskipun Partai Prima Cabut Gugatan.

Ya komunikasi kami hanya dalam konteks sengketa ini saja atau gugatan, di mana komunikasi itu hanya saat persidangan saja. Tuturnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Zee Keenan, Transgender Muslimah Darah Medan
Momen Prabowo Dan Ganjar Mesra Bersama Jokowi
Viral Mobil Lamborghini Pelat Palsu DOMOGATSKY

Sebagai informasi, Partai Prima sebeluimnya mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu RI, dan dinyatakan menang pada bulan November 2022 lalu. Kemudian, Partai Prima diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam hal verifikasi administrasi namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pihak KPU RI.

Partai Prima pun akhirnya kembali mengajukan gugatannya ke PN Jakpus. PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan dari Parta Prima, hakim memerintahkan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 ditunda. KPU pun akhirnya mengajukan banding atas dari putusan PN Jakpus. Dan kini Partai Prima Cabut Gugatan jika mereka dinyatakan lolos dalam Pemilu 2024.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply