Paspor Diperpanjang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

204 views
Mantratoto

Ditjen Imigrasi Indonesia: Paspor Diperpanjang Masa Berlakunya Menjadi 10 Tahun

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Paspor Diperpanjang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun

IndoHarian – Ditjen Imigrasi Indonesia menerbitkan aturan baru, kini paspor diperpanjang masa berlakunya dari lima tahun menjadi 10 tahun mulai berlaku per 12 Oktober 2022.  

Adapun untuk biaya pembuatan paspor baru tersebut, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti. Saat ini biaya pembuatan paspor nonelektronik dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu dan untuk paspor elektronik akan dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu.

Aturan baru paspor diperpanjang masa berlakunya tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang ada di seluruh Indonesia dan kepada Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan dari Peraturan Menkumham RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Berikut ini adalah poin surat Ditjen Imigrasi:

1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama masa berlaku 10 tahun akan diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP msaih tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham.

2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor paling lama 10 tahun hanya dapat diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun keatas atau sudah menikah.

3. Untuk subyek Warga Negara Indonesia yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana ditetapkan pada angka 2 akan diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama selama 5 tahun.

4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda ditetapkan tidak boleh melebihi batas usia dari anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya:

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Yang Tipu Tipu Pajak Progesif Akan Dihapus
Viral Keranda Jenazah Lewat Di Pesta Pernikahan
Mie Sedaap mengandung pestisida

– Anak Berkewarganegaraan Ganda dengan usia dari 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka akan diberikan paspor yg masa berlaku s/d 2 tahun saja.
– Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, dengan masa sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka akan ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya.

5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk yang pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun wajib disertai dengan surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Dengan diterbitkannya aturan baru Ditjen imigrasi soal Paspor Diperpanjang Masa Berlakunya Menjadi 10 Tahun diharapkan dapat mengefisiensi dalam pembuatan paspor.

Sumber : Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply