Pasutri Asal Tanjungbalai Terancam Hukuman Mati

258 views
Mantratoto

Pasutri Asal Tanjungbalai Terancam Hukuman Mati Inilah Kasusnya

IndoharianPasutri asal tanjungbalai tertancam mendapatkan hukuman mati inilah yang di laporkan oleh pihak Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan Pasutri berinisial ASH atau biasa di panggil Piyan dan AE alias A akan dikenakan hukuman mati.
Pasutri berasal dari Jalan Garuda Kota Tanjungbalai tersebut merupakan sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 828,7 gram.
AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan kepada dya tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 Ayay (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomer 35 Tahun 2009 perihal Narkotika.

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pasutri Asal Tanjungbalai terancam hukuman mati

Ia mengungkapan kepada publik perilah polisi menangkap ASH pada Selasa (1/3) sekitar pukul ( 17.00 waktu Indonesia barat dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualag Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, karena kedapatan telah membawa satu bungkus pelatik berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1 ons.
Setelah berhasil mengintogasi ASH, ternyata masih banyak barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Polisi kemudian melakukan Sergap dengan menggeledah rumah pelaku.

“ Percis di depan rumahya kami telah menemukan pelastik bekas bungkus sabu-sabu tersebut,” katanya.
Bukan cuman itu, polisi juga menemukan 4 piring kaca masing-masing berisikan sabu-sabu, di temukan juga 1 unit rice cooker yang di dalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga juga dalamnya sabu-sabu.

Untuk Polisi, ASH mendapat narkotika sabu dari WW atas perintah dari MD. Selanjutnya MD memerintahkan ASH untuk menjumpai WW dengam mambawa 3 bungkus yang di duga isinya narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
OJK Awasi Prodak Saham Inilah Jenis Rangkaiannya
Waspada Modus Penipuan WA
Selain Indra Kenz Bareskrim Mengincar Erwin Laisuman Dan Doni salmanan

Selanjutnya, MD juga diperintahkan ASH untuk menjual narkotika berjenis sabu-sabu tersebut dengan keuntungan sebesar 500 ribu per ons.

Saat pengekpedisian ke rumah seorang perempuan berinisial EA juga di amankan oleh polisi yang merupakan istri sah dari ASH.
Diduga EA ( istri ) ada kaitannya dengan peneuan barang bukti di rumah tersebut.
“ untuk total barang bukti yang sudah di amankan dan disita dari kedua pasutri Asal tanjung balai tersebut seberat 848.7 gram narkotika berjenis sabu-sabu,” kata Kapolres Asahan Putu Yudha Prawira.

sumber : JPN.COM

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply