Paulus Tannos Tertangkap, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan

57 views
Mantratoto

Pemerintah Indonesia Siapkan Bukti Kewarganegaraan Paulus Tannos untuk Ekstradisi

Pemerintah Indonesia Siapkan Bukti Kewarganegaraan Paulus Tannos untuk Ekstradisi

Pemerintah Indonesia Siapkan Bukti Kewarganegaraan Paulus Tannos untuk Ekstradisi

IndoHarian – Paulus Tannos dalam Kasus Korupsi e-KTP, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan. Dalam pernyataan terbaru mengenai buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pandangannya. Meskipun ada dugaan bahwa Tannos kini telah menjadi warga negara Afrika Selatan, Yusril menekankan bahwa tindakan korupsi tersebut terjadi saat Tannos masih menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan Paulus Tannos

“Pada saat melakukan kejahatan tersebut, dia berstatus sebagai warga negara apa? Saya kira dia baru belakangan ini pindah menjadi warga negara Afrika Selatan,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (24/1). Yusril juga menyampaikan kepada media bahwa “Saat ini, kita masih menganggap dia sebagai Warga Negara Indonesia”.

Selain itu, Yusril menyebutkan bahwa pemerintah masih menunggu tanggapan dari otoritas Singapura mengenai status kewarganegaraan Tannos. Jika diperlukan, pemerintah siap memberikan bukti bahwa Tannos adalah WNI saat melakukan aksi korupsi tersebut.

“Jika pemerintah Singapura menganggap dia bukan WNI, kita bisa menunjukkan bukti bahwa dia adalah WNI, terutama saat kejahatan itu terjadi,” ucapnya. Sebelumnya, KPK berangkat ke Singapura untuk mengurus ekstradisi tersangka korupsi e-KTP yang buron, Paulus Tannos.

“Benar, Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.commelalui pesan tertulis, Jumat (24/1). Hingga saat ini, proses ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung.

“KPK berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, agar Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia dan segera dihadapkan di pengadilan,” jelasnya. Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Keterlibatan PT Sandipala Arthaputra dalam Kasus e-KTP

Tiga orang yang terlibat adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan yang menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi. PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diuntungkan dalam proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Perusahaan ini diduga menerima Rp145,8 miliar.

Meskipun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapatkan sekitar 44 persen dari total proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Sebelumnya, KPK telah memproses hukum beberapa orang yang berperan penting pada kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan anggota DPR, Markus Nari; dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polisi Bongkar Penipuan Umrah oleh PT HMS Korban 83 Orang
Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Istana Klarifikasi Ke Publik
Belasan Daerah di Jawa tengah Dilanda Banjir dan Longsor

Selain itu, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; pihak swasta, Andi Agustinus dan Made Oka Masagung; serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, juga telah diproses hukum.

 

Sumber: CNN Indonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik ta Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply