Seorang Maling iPad-Laptop Penumpang KA Tawang Jaya Akhirnya Tertangkap Polisi
Indoharian – Seorang Maling iPad-Laptop Penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen akhirnya bisa ditangkap. Berakhir sudah pelarian dua orang pencuri tersebut. Kasus pencurian ini awalnya diceritakan oleh seorang penumpang kereta api Tawang Jaya Premium melalui akun media sosial X (sebelumnya disebut Twitter). Korban melalui akun X @goya*** menceritakan kehilangan iPad.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerima laporan kehilangan dari korban yang mengaku penumpang premium eksekutif 1 10A itu pada hari Sabtu (14/10).
“Selamat malam, @KAI121 hari ini saya mengalami pencurian barang berupa iPad di dalam kereta Tawang Jaya Premium eksekutif 1 10A dengan waktu perjalanan di 21.46-04.17,” tulisnya. Dia menceritakan ada penumpang lain yang juga kehilangan laptop. Penumpang ingin bisa untuk mengecek langsung tayangan CCTV untuk mencari tahu pelaku.
Pihak KAI pun berjanji akan memberikan akses untuk melihat kamera CCTV saat tiba di tujuan akhir. Namun, dia mengklaim akses CCTV belum diberikan oleh pihak KAI.
Maling iPad-Laptop Penumpang KA Ditangkap PT KAI bekerja sama dengan polisi untuk bisa mengungkapkan kasus pencurian di KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen. KAI menerima laporan ada penumpang yang kehilangan laptop dan iPad. Usai diselidiki, ditangkap pelaku berinisial W di Tangerang Selatan (Tangsel) dan pelaku berinisial I di Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Dalam melaksanakan misi penangkapan tersebut, KAI membentuk tim bersama dengan kepolisian guna untuk mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Pelaku pertama atau W ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi guna untuk di proses pengembangan kasus. Diduga, pelaku merupakan sindikat pencurian yang terorganisir. “Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan Kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka pelaku kedua di Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah pada hari Senin, 16 Oktober 2023,” katanya.
KAI Analisis CCTV Pengungkapan kasus pencurian itu salah satunya dilakukan dengan analisis rekaman kamera CCTV. KAI menyebutkan akan terus memperbaiki sistem keamanan di kereta dan stasiun. “KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan bisa tertangkap karena KAI sudah mempunyai kamera CCTV analytic yang mampu untuk mendeteksi wajah dan identitas pelaku,” ujar dia.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
UMP Tahun Depan Naik, Keputusan Dari Kemenker |
Tragis Siswa SMP Di-bully-Dihajar Teman</span |
Projo Jakarta Dukung Ganjar, Terbagi Dua Kubu</span |
“Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa bisa untuk menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar bisa menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” kata Joni.
KAI Minta Maaf PT KAI menjelaskan pencurian yang menimpa penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang Poncol-Pasar Senen yang terjadi pada hari Sabtu (14/10). KAI pun menyampaikan permintaan maaf. “KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden kejadian yang dialami oleh penumpang KA
Tawang Jaya Premium tersebut,” kata Joni.
Kronologi pencurian tersebut diduga terjadi pada saat perjalanan KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang-Pasar Senen, ketika melewati Stasiun Cikarang, petugas menerima laporan dari 2 orang penumpang yang masing-masing kehilangan iPad dan laptop.
KAI Blacklist Pelaku KAI menyatakan akan melarang kedua pelaku tersebut untuk bisa lagi naik kereta jika terbukti telah mencuri barang penumpang lain. KAI juga mengingatkan penumpang soal barang yang dibawa di bagasi. “Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku Maling iPad-Laptop Penumpang KA atas pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group,” kata Joni.
Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah seberat 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya berupa barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.
sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru