Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Mulai Bulan juni 2022

255 views
Mantratoto

Berikut Alasan Polisi Mengubah Pelat Hitam Menjadi Pelat Nomor Putih

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pelat Hitam Menjadi Pelat Nomor Putih

Indoharian – Pelat nomor putih atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan diberlakukan dari yang sebelumnya warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam. Diharapkan penerapan pelat nomor putih ini berlaku mulai bulan Juni 2022. Kombes M Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengatakan, penggunaan pelat putih ini ditujukan
agar untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebab, warna dasar putih dinilai yang paling mudah dibaca oleh kamera ETLE.

“Teknologi ANPR (automatic number plate recognition/pengenal pelat nomor otomatis) tersebut menggunakan kamera, kamera yang meng-capture dari TNKB. Sifatnya kamera, cahaya itu dapat diserap oleh hitam. Sehingga kamera ketika yang menyoroti TNKB, kalau warna dasarnya hitam, maka yang menyerap adalah warna dasar,” ujar Taslim dalam video yang diunggah oleh channel YouTube NTMC Polri.

Jika tetap menggunakan pelat dasar warna hitam, menurut Taslim, tingkat kesalahan pada proses identifikasi akan bisa cukup tinggi. Bisa jadi angka 5 dibaca S dan huruf I bisa dibaca 1 oleh kamera jika yang masih menggunakan pelat dasar hitam.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bisnis Lendir, Suami Tega Jual Istri Demi Hasrat Seksualnya
Permintaan Anies Untuk Rakyat Kepada PKS
China Manfaatkan Google Sebarkan Propaganda Muslim Uighur

“Nah oleh sebab itu, Pelat nomor putih atau TNKB dengan warna dasar putih tulisan hitam itu bisa lebih efektif, karena yang menyerap kameranya nanti adalah warna dasar hitamnya, angka-angka dan huruf-hurufnya. Sehingga proses untuk identifikasinya diharapkan bisa lebih tepat lagi,” ucapnya.

“Meskipun sesungguhnya proses untuk pengidentifikasian tidak serta merta, kamera di-capture langsung bisa kita lihat begitu saja, tidak. Kita perlu untuk penyesuaian lagi, nanti kita cek. Mobilnya cocok atau tidak cocok. Warna mobilnya cocok atau tidak cocok. Akan ada proses pengidentifikasian untuk bisa menghindari kesalahan,”
tambahnya.

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dengan pasal 45 dengan bunyinya sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan berwarna hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan berwarna hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan berwarna putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan berwarna hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan akan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditambahkan adanya tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah akan terlihat dan bisa teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB sudah ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh bagian Korlantas Polri.

Ditegaskan, bahwa tidak ada biaya tambahan atau perubahan biaya seiring dengan perubahan warna dasar TNKB atau pelat nomor putih ini.

Sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply