Pemantauan UU TPKS DiLaksanakan 4 Lembaga HAM

326 views
Mantratoto

Pemantauan UU TPKS Sudah Di Sepakati Dalam Rapat Panitia Kerja

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pemantauan DiLaksanakan 4 Lembaga HAM

IndoHarian – Pemantauan UU TPKS di pantau Empat lembaga nasional dari lembaga hak asasi manusia (LNHAM), yakni dari Komnas Perempuan, dari Komnas HAM, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga Komisi Nasional Disabilitas (KND) merekalah yang akan menjadi lembaga pelaksana pemantauan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kala saat nanti disahkan menjadi sebuah undang-undang. Hal tersebut pun disepakati dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU TPKS pada hari Sabtu

Komnas Perempuan pun mengapresiasi penyebutan nama dari lembaganya sebagai salah satu pelaksana pemantauan  bersama dengan Komnas HAM, KPAI, dan KND). Penunjukkan tersebut juga sudah sesuai dengan segala mandat dari Komnas Perempuan dan juga Paris Principles yang diadopsi oleh Pihak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Penyebutan tersebut itu pun sudah menjadi sebuah pendorong untuk terus saja dapat meningkatkan kerja-kerja pemantauan , pengumpulan fakta dan juga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” tulis dari Komnas Perempuan dalam sebuah keterangan tertulisnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kontrakan Terbakar Di Depok 2 Orang Meninggal Dunia
Moskow Mengamuk!!! Helikopter Rusia Ditembak Rudal
https://indoharian.com/isu-beredar-putin-mengidap-kanker-tiroid/

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yakni Luluk Nur Hamidah mengamini bahwa Komnas Perempuan dan juga tiga LNHAM lainnya akan menjadi pihak pelaksana Pemantauan UU TPKS. Ketentuan lebih lanjutnya akan segera diatur lewat peraturan pemerintah (PP).

Rapat dari Baleg  menyepakati LNHAM, Komnas Perempuan untuk mendapat sebuah penugasan atau mandat melakukan pemantauan pelaksanaan UU TPKS bersama dengan LNHAM yang lain. Ketentuan lebih lanjut bakal diatur melalui PP,” tutur dari Luluk.

Diketahui, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS dari pemerintah ada berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal yang tetap, 68 redaksional, 31 dari reposisi, 202 dari substansi, dan juga 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini pun sudah terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Terkait dengan Pemantauan UU TPKS Pada Hari Senin ini (4/4), Baleg akan membahas sejumlah tiga daftar inventarisasi masalah  yang juga belum selesai pada Sabtu (2/4). Ketiganya adalah dua DIM untuk kekerasan seksual yang berbasis elektronik dan juga satu DIM yang terkait eksploitasi seksual.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply