Pemeras Video Porno Gabriella, Ditangkap…

407 views
Mantratoto

Pemeras Video Porno Gabriella Diringkus Polisi

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pemeras Video Porno Gabriella

IndoharianPemeras Video Porno Gabriella, Ditangkap…

INDOHARIAN.COM – Seorang pria Pemeras Video Porno Gabriella berinisial YS diringkus setelah mengancam dengan memeras terkait video porno artis Gabriella Larasati yang beredar di media sosial.YS ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (20/3) lalu berdasarkan laporan yang dibuat oleh Gabriella.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, YS mendapatkan video porno itu dari media sosial. Video itu kemudian diedit dan dikirimkan kepada Gabriella.

“Dapat dari sosial media, dia (tersangka) crop, edit sendiri dan kirim ke akun sosmed terlapor saudari GL,” kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro JayaYS lantas menggunakan akun Instagramnya @yudis.03 untuk berkomunikasi dengan Gabriella. Dalam komunikasi itu, YS mengancam Gabriella.”Ada ancaman dari salah satu akun YS untuk memeras ‘Kalau Anda tidak ingin viral, saya sekarang membutuhkan uang. Setelah uang diterima video akan dihapus’ begitu kalimatnya,” tutur Yusri

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Uang Salah Transfer Dipenjara, Kok Bisa?
3 Warga Dibunuh Dihutan Halmahera, Kenapa Ya?
Mengerikan!!! Pria Bogor Ditangkap Polisi, Karena Apa…

Diungkapkan Yusri, YS mengaku aksinya itu hanya iseng. Sejauh ini, kata Yusri, juga belum ada uang yang diberikan oleh Gabriella kepada tersangka YS.”Keterangannya saat pemeriksaan apakah ada nominal duit yang kamu minta, katanya belum, ini masih terus kami dalami. Tapi pengancamannya sudah ada,” ucap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, polisi menyebut Gabriella telah mengakui bahwa sosok perempuan dalam video porno yang beredar di media sosial adalah dirinya. Namun belum ada keterangan langsung dari Gabriella.”Ya (Gabriella mengakui),” kata Yusri.Ia dilaporkan oleh seseorang bernama M. Senanatha ke Polres Metro Jakarta Barat terkait video porno tersebut.

Kepada polisi, YS mengaku hanya iseng semata. Dia berharap, Gabriella Larasati menuruti permintaannya mentransferkan sejumlah uang. Namun, YS keburu ditangkap polisi.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. YS dijerat Pasal 27 junto pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara

Terkait laporan itu, polisi telah dua kali memeriksa Gabriella. Polisi juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.Masih berkaitan dengan video porno, polisi juga menetapkan dua penyebar masif. Mereka yakni NK dan MSA yang menyebarkan video itu lewat twitter dan website untuk meraup keuntungan dari jumlah followers atau pengikut.Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemeras Video Porno Gabriella Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply