Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Doktek Murni Teguh

162 views
Mantratoto

Polda Sumut Telah Menanggapi Pelapor Atas Dugaan Malpraktik Doktek Murni Teguh

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Doktek Murni Teguh

Indoharian – Polda Sumut telah meminta keterangan dari pelapor yang melaporkan bahwa ada dugaan Malpraktik Doktek Murni Teguh, Medan. Selanjutnya, polisi pun yang bakal menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap terlapornya. Kabid Humas Polda Sumut yang bernama Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pelapor telah yang dimintai keterangannya oleh pihak penyidik. Disinggung soal kapan dari pihak terlapor akan dipanggil, Hadi mengaku bahwa pemanggilan tersebut masih dijadwalkan.

Diberitakan sebelumnya, seorang bidan di Tapanuli Tengah yang bernama Evarida Simamora melaporkan atas dugaan Malpraktik Doktek Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan atas malpraktik.

Reynold Simamora yang merupakan abang kandung korban Evarida Simamora, menceritakan atas permasalahan yang terjadi. Dia mengatakan pada awalnya Evarida yang mengalami kecelakaan pada saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Demo Sejumlah Warga Solo Tolak Anies Baswedan
Tega!! Seorang Pria Siram Air Keras Ke Istri Dan Anaknya Hingga Tewas
Pengendara Moge Menabrak Lansia di Menteng

Kala itu, kaki sebelah kiri Evarida mengalami luka. Namun berselang dua hari kemudian, pada saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Semenjak itu, kondisi kakinya bagian sebelah kiri semakin parah.

“Adik saya ini pekerjaannya adalah sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah,” ucap Reynold kepada wartawan, hari Rabu (21/12). Setelah itu, sekitar bulan September atau Oktober 2022, Eva dibawa untuk berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh oleh dokter yang bertugas untuk bisa menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi tersebut harus dilakukan operasi.

“Sampai akhirnya pada tanggal 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu adalah bagian sebelah kiri. Ini yang dioperasi malah kaki bagian sebelah kanan dan itu juga tanpa adanya persetujuan dari kami selaku pihak keluarga,” sebutnya. “Ya itu kan namanya sudah salah operasi,” tambahnya.

Dia menjelaskan setelah itu, dari pihak RS Murni Teguh telah yang meminta maaf dan mengaku salah hingga yang menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva. Berangkat dari peristiwa itu lah, pihaknya langsung melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 13 Desember 2022.

Dugaan Malpraktik Doktek Murni Teguh, pihak yang dilaporkan adalah dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan atas peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85. “Makanya kami minta agar kasus ini bisa segera dituntaskan oleh pihak polisi. Tangkap segera tenaga medis yang terlibat,” ucapnya. “Kini, Eva masih yang dirawat di RS Murni Teguh dengan kondisi masih belum bisa berjalan,” sambungnya.

Sumner : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply