Pemeriksaan Edy Mulyadi di Undur Hingga Tahun 2021

511 views
Mantratoto

Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Edy Mulyadi Pada 17 Desember

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pemeriksaan Edy Mulyadi

IndoharianPemeriksaan Edy Mulyadi di Undur Hingga Tahun 2021

INDOHARIAN.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan Edy Mulyadi mengenai kasus bentrok polisi dengan Front Pembela Islam (FPI) pada Tol Jakarta-Cikampek pada hari Kamis (17/12) mendatang.

Edy sempat mangkir dalam pemeriksaan Edy Mulyadi menjadi saksi mengenai kasus tersebut pada hari Senin (14/12) kemarin.

”Rencana akan dimintai keterangan menjadi saksi pada rest area 50 hari Kamis,” ucap Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Jhon Weynart Hutagalung ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (15/12).

“Ada pemberitahuan kepada penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Nanti saya pastikan ke penyidik (jadwal pemanggilan ulang),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, penyidik memerlukan keterangan Edy sebagai saksi yang diduga mengetahui insiden bentrokan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Jhon menerangkan bahwa Edy akan diperiksa menjadi saksi yang diduga mengetahui insiden kejadian tersebut. Edy sempat mengatakan penggunaan senjata api laras panjang pada insiden itu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Eks Komisaris PT DI
Pekerja iPhone mengamuk
Gibran dipenjara

”Yang bersangkutan ada bicara bahwa pada rest area 50 terdapat suara tembakan serta penggunaan senpi panjang sesuai yang di-upload pada Youtube, jadi kami mintai keterangan mengenai hal itu,” kata dia.

Diketahui, Edy membagikan hasil reportasenya pada rest area tol Jakarta-Cikampek KM 50 serta diunggah pada kanal YouTube ‘Bang Edy Channel’ pada hari Rabu (9/12).

Pada video reportasenya, Edy juga mengaku sudah mewawancarai dua orang saksi mata pada TKP.

Ia mengatakan, dua sumber yang tak disebutkan namanya tersebut menyatakan tak ada baku tembak pada lokasi kejadian, kecuali dua bunyi tembakan yang kemudian menewaskan dua anggota laskar yang sedang mengawal Rizieq.

”ia mengatakan bahwa yang menembak ialah polisi,” ucapnya.

Pada surat panggilan pertama yang didapatkan, Edy akan didengar keterangannya menjadi saksi pada dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama pada muka umum.

Pemeriksaan Edy Mulyadi, Pada hal tersebut, penyidik menyematkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemeriksaan Edy Mulyadi Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply