Penahanan John Kei Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2020 Mendatang

514 views
Mantratoto

Surat Penahanan John Kei Diperpanjang Sampai 19 Oktober Mendatang Sudah Diterima Tim Kuasa Hukum

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penahanan John Kei Diperpanjang

Indoharian – Penahanan John Kei Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2020 Mendatang

INDOHARIAN – Kuasa hukum penyebut Penahanan John Kei Diperpanjang hingga 19 Oktober mendatang. Tim hukum sudah menerima surat perpanjangan penahanan

“Fix diperpanjang hingga 19 Oktober mendatang. Surat sudah kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum bung John Kei,” kata ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, Minggu (20/9/2020).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Unggah Gunting Merah Putih
penipu Kaesang
Faisal Amir positif corona

Anton mengatakan penahanan John Kei dkk secara hukum harusnya sudah berakhir pada Sabtu kemarin. Namun hingga Minggu dini hari pihaknya masih menunggu keputusan dari kepolisian.

“Karena secara hukum bila sudah jam 23.59 WIB kemarin tidak ada surat perpanjangan dari penyidik maka dari itu sudah dipastikan harus bebas demi hukum,” jelasnya.

Anton mengatakan pihaknya masih harus menunggu kepastian surat perpanjangan itu hingga Minggu dini hari tadi. Hingga akhirnya kepolisian memberikan surat Penahanan John Kei Diperpanjang.

“Kami masih menghormati institusi kepolisian dalam hal ini Polda Metro untuk berikan kepastiannya. Surat perpanjangannya itu ranah penyidik,” katanya.

Sebelum itu, Polda Metro Jaya menjatuhkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan yang sangat brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.

Penahanan John Kei Diperpanjang, polisi menyebut penyerangan ini dipicu dendam pribadi John Kei kepada Nus Kei, pemilik rumah di Green Lake City yang dirusak. John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena pembagian uang. Namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang tersebut.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penahanan John Kei Diperpanjang Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply