Penambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Telah Ditambah Sebanyak Tiga Hari
IndoHarian – Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2018. SKB tersebut memutuskan penambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya yang hanya 4 hari, sekarang menjadi 7 hari.
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri telah ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah sebanyak dua hari sebelum lebaran yaitu pada tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni mendatang.
Cuti bersamanya sekarang ada pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15 sampai 16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
“Penambahan cuti bersama pada tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” jelas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Rabu (18/4/2018).
Perubahan SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan juga Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan Membuat PNS Histeris! |
Amien Rais Dipolisikan Dan Berakhir Menyedihkan!! |
Kemauan Joko Widodo Untuk Prabowo Sangat Tidak Terduga!! |
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama tersebut terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. “Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yakni untuk mengurai arus lalu lintas yang padat sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,” kata Puan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat untuk dapat cukup waktu bersilaturahmi dengan anggota keluarga. “Semoga semua hal yang sudah dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang sudah dilakukan saat ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” ucap cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN pula. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut lagi dengan Keputusan Presiden nanti.
Pengusaha tidak setuju dengan rencana penambahan cuti saat libur Idul Fitri 2018 yang akan datang. Penambahan jumlah cuti itu dinilai tidak sejalan dengan keinginan dari pemerintah untuk meningkatkan produktivitas di dalam negeri.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengungkapkan, jumlah hari kerja merupakan salah satu penentu peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM). Jika jumlah hari kerja ini dikurangi dengan adanya penambahan cuti bersama, maka produktivitas justru akan menurun.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Penambahan Cuti Bersama Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata