Pencabutan Skorsing Mahasiswa Pelapor Rektor ke KPK

423 views
Mantratoto

Unnes Cabut Skorsing Mahasiswa Pelapor Rektor ke KPK

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pelapor Rektor ke KPK

INDOHARIAN.COM – Universitas Negeri Semarang (Unnes) akhirnya telah mencabut skorsing atau sanksi pengembalian terhadap orang tua atas mahasiswanya yang bernama Frans Josua Napitu. Ia sempat dianggap merusak nama baik kampus sebab menjadi pelapor rektor ke KPK.

Pencabutan skorsing disampaikan resmi lewat Surat Fakultas Hukum Unnes nomor B/9075/UN37.I.8/KM/2020 tertanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah.

Pada surat disebutkan pencabutan skorsing agar Frans Josua Napitu diberikan sesudah pihak dekan melakukan komunikasi dengan orang tua Frans, seperti yang diarahkan oleh Rektor Unnes Fathur Rohman lewat surat resmi terhadap Dekan Fakultas Hukum. Dengan dicabutnya skorsing, Frans bisa kembali aktif pada kegiatan akademik.

”Kita di pihak kampus selalu memakai prosedur agar mengambil keputusan. Terdapat prosesnya, ada dasarnya, sanksi untuk Frans punya dasar, demikian pula dengan pencabutan sanksinya,” kata Humas Unnes, Muhamad Burhanudin.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
organisasi terlarang FPI
Diego Costa hengkang
Viryan Aziz Positif Corona

Unnes beralasan Frans terlibat dukungan terhadap OPM dan berperilaku kasar di kampus.

Ia mengatakan Kemendikbud sudah menerima pengaduan dari pihak Frans terkait kasus ini. Ia pun langsung mengklarifikasi hal itu kepada pimpinan kampus.

Serupa dengan klaim sebelumnya, pihak Unnes mengatakan kepada Kemendikbud bahwa sanksi skors yang diterima Frans bukan karena kasus pelaporan ke KPK.

Menurut Frans, pencabutan skorsing atas dirinya tak lepas dari rekomendasi Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, bukan murni dari pihak fakultas maupun universitas.

Sebab itu, Frans menuntut supaya Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kekeliruan, kesewenangan serta tuduhan tak berdasar. Frans dituduh terlibat pada kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).

”Saya berkeyakinan pencabutan skorsing atas dasar rekomendasi Kemendikbud, bukan semata-mata murni dari Unnes. Jadi Kemendikbud pastinya menegur keras Unnes,” ujar Frans.

”Apa yang dilakukan ke saya itu jelas membungkam demokrasi serta juga semangat anti korupsi,” lanjutnya.

Di pertengahan November lalu, Frans menjadi salah satu pelapor rektor ke KPK terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukannya.

Pelapor rektor ke KPK, Selang dua hari, Frans mendapat skorsing dari pihak dekan karena dianggap merusak nama baik kampus. Dia juga diduga terlibat kelompok OPM.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pelapor Rektor ke KPK Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply