Fadli Zon Menuduh Ada Upaya Menjegalan Pencalonan Presiden oleh Pemerintah
IndoHarian – Wakil Ketua Umm Partai Gerindra Fadli Zon menuduh ada upaya penjegalan pencalonan presiden oleh pemerintah terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk bisa maju kembali Pemilu Presiden 2019.
Sebab, Pemerintah bersikukuh tak ingin mengubah ambang batas presiden (presidential threshol) dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Menurut saya yang ada saat itu pemerintah sedang berusaha untuk menjegal Pak Prabowo untuk bisa menjadi calon dan ini tak masuk akal,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Senin (17/7/2017).
Presidential threshold dianggap telah tak relevan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilu legislatif serta pemilu presiden selanjutnya digelar serentak.
Bagi Fadli, angka presidential threshold yg lama, yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, telah basi karena sudah dipakai pada pemilu 2014.
Namun, dia menyayangkan keputusan soal presidential threshold justru dipaksakan sebagai keputusan politik, bukan untuk keputusan hukum konstitusional.
Dia berharap, partai-partai yg ada mampu melihatnya secara jernih dan mengambil keputusan krn mau mendukung kandidat tertentu dalam pencalonan presiden.
“Jelas kok arahnya seperti mau dibikin semacam calon tunggal. Partai-partai tersebut mau membikin calon tunggal, kalau pun (calon lain) ada, ya boneka saja. Dan saya kira itu tak bagus bagi demokrasi. Jangan ini dijadikan alat utk menjegal Pak Prabowo,” ucap Wakil Ketua DPR RI itu.
Asumsi penjegalan Prabowo terlihat dari kemampuan pemerintah mengumpulkan partai-partai yg ada. Di samping itu, pemerintah juga memanfaatkan menggunakan pendekatan kekuasaan.
Bahkan, konfigurasi koalisi pun telah berubah sejak 3 partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP), yaitu PPP, Golkar dan PAN merapat ke pemerintah.
“Ya kami kan tak bodoh lah ya. Bahwa partai-partai tersebut juga bisa direkrut sedemikian rupa atau digalang sedemikian rupa. Saya kira hal itu politik,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah bersiap menempuh semua langkah, termasuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dalam angka presidentjal threshold yang diketok 20-25 persen.
Hal tersebut, kata Fadli, supaya demokrasi tetap pada aturan.
“Sekarang pemerintah berusaha menggalang koalisi yg sebesar-besarnya dengan suara parpol dan threshold yg mau dikuasai, didominasi sehingga nanti tak ada calon lain,” tutur Fadli.
Panitia Khusus sudah selesai membahas RUU Pemilu. Pembahasan menyisakan 5 isu krusial yang akan diputuskan pada Rapat Paripurna pada tanggal 20 Juli 2017. Keputusan dapat diambil dengan cara musyawarah mufakat atau voting.
Saat ini, Pansus sudah menyiapkan lima paket opsi utk dipilih agar segera bisa diputuskan pada Rapat Paripurna.
ke 5 isu krusial tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan,dan metode konversi suara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate