Penerapan Sistem Tilang Elektronik E-Tilang Tol Dimulai Pada Tanggal 1 April 2022

437 views
Mantratoto

2 Aturan Penerapan Sistem Tilang Elektronik E-Tilang Tol Yang Berlaku Pada Tanggal 1 April 2022

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Penerapan Sistem Tilang Elektronik E-Tilang Tol

Indoharian – Korlantas Polri sudah memastikan bahwa penerapan sistem tilang elektronik e-tilang tol di jalan tol tersebut akan dimulai pada 1 April 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aan Suhanan selaku Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri. Aan mengatakan bahwa pihaknya telah melangsungkan sosialisasi semenjak awal Maret 2022.

Sehingga penerapan e-tilang di jalan tol tersebut dapat segera untuk diberlakukan. “Kita sudah melakukan sosialisasi semenjak 1 Maret, dan sesuai dengan peraturan Kakorlantas tersebut 30 hari untuk bersosialisasi. Pada tanggal 1 April ini artinya akan langsung diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujarnya, seperti yang dikutip dari laman Korlantas, pada hari Selasa (28/3/2022).

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang tol di jalan tol tersebut. Kedua jenis pelanggaran tersebut, di antaranya adalah pelanggaran overload (kelebihan muatan) di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed (kelebihan kecepatan) di jalan tol Trans Jawa dan jalan Trans Sumatera.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Wow!! Anggaran Gorden 48 Miliar Untuk Rumah Dinas DPR
Tiga Pelaku Pemerkosaan Pada Anak Dibawah Umur Sudah Di Amankan
Terkuak!! Vanessa Khong Bongkar Fakta Tentang Indra Kenz

Aturan yang berlaku di jalan tol per 1 April 2022
Untuk mencegah penindakan tilang elektronik di jalan tol yang mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2022, terdapat beberapa aturan yang perlu untuk diketahui oleh pengguna jalan tol.
Berikut aturannya di jalan tol per tanggal 1 April 2022:
1. Kecepatan laju kendaraan bermotor maksimalnya adalah 100 kilometer per jam Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang tersebut akan dilakukan di sepanjang jalan tol ruas Trans Jawa dan Trans Sumatera. Penindakan pelanggaran tersebut pun mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di ruas jalan tol yang sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 pada Tahun 2013 tentang adanya Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut juga yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara untuk Penetapan Batas Kendaraan pada pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas untuk kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di ruas jalan tol yang berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan adanya rambu lalu lintas yang telah terpasang.

Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut:
Paling rendah adalah kecepatan 60 kpj dalam kondisi yang arus bebas dan paling tinggi adalah kecepatan 100 kpj untuk jalan yang bebas hambatan.
Paling tinggi adalah kecepatan 80 kpj untuk jalan antarkota.
Paling tinggi adalah kecepatan 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
Paling tinggi adalah kecepatan 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Guna untuk mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasangkan sejumlah speed kamera di beberapa titik di ruas jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Aturan mengenai batas kecepatan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tol yang akibat overspeed yang kerap sering terjadi di jalan tol.

2. Muatan truk yang tidak boleh melebihi kapasitas muatan
Pelanggaran yang sering kali terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang ruas jalan tol adalah kelebihan muatan atau yang over dimension dan overloading (ODOL). Aturan mengenai ODOL tersebut juga akan diterapkan mulai tanggal 1 April 2022 di sepanjang ruas jalan tol Transjabar. Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan tersebut, akan dipasang sensor With In Motion (WIM). Sensor WIM adalah merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan pada kendaraan. Alat tersebut akan memberikan informasi data tentang adanya kelebihan muatan pada sebuah kendaraan. Aturan mengenai sanksi ODOL tersebut sebagaimana sudah tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan juga angkutan jalan.

Mekanisme pelanggaran
Baik pelanggar aturan batas kecepatan dan maksimal muatan, Aan juga mengatakan bahwa pelanggaran akan di-capture atau difoto untuk dimasukkan ke dalam back office Korlantas untuk dilakukan divalidasi dan verifikasi. Usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.
Setelah yang ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah untuk membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan juga.

Untuk mendukung penegakan aturan e-tilang tol tersebut, sejumlah speed kamera dan WIM telah dipasang di beberapa titik di ruas jalan tol. Dengan adanya peraturan tersebut, Aan berharap agar angka kecelakaan kendaraan di ruas jalan tol dapat bisa berkurang. Pasalnya, selama ini data selalu menunjukkan bahwa overspeed dan overload di jalan tol mencapai sudah mencapai 80 persen. Akibatnya fatalitas korban kecelakaan juga yang semakin tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar untuk tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed di sepanjang ruas jalan tol.

Sumber : kompas

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply