Pengejaran Bandar Sabu Tabrak Polisi Pakai Pikap

157 views
Mantratoto

Pada Saat Hendak Ditangkap, Bandar Sabu Tabrak Polisi Pakai Pikap

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pengejaran Bandar Sabu Tabrak Polisi Pakai Pikap

Indoharian – Dalam insiden suatu pengejaran, Bandar Sabu Tabrak Polisi pakai pikap yang dimana satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap sebanyak empat orang pengedar narkotika jenis sabu. Keempat pelaku yaitu S (37) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, N (34) dan S (43) asal Desa Penujak dan A (27) asal Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah yang bernama Iptu Hizkia Siagian mengatakan dua dari empat orang yang diamankan tersebut diduga adalah sebagai bandar untuk wilayah Lombok Tengah. Keempatnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Hizkia mengatakan penangkapan S yang merupakan Bandar Sabu Tabrak Polisi berlangsung sangat dramatis. Saat itu S dibuntuti petugas ketika sedang berada di rumah rekannya. Mengetahui akan keberadaan petugas, S langsung berbalik arah menggunakan pikap dan menabrak petugas.

“Saat itu dua anggota saya hampir terjepit oleh pikap yang dikendarai oleh S ini. Setelah berhasil kami amankan, warga sempat mau untuk bakar kendaraan pelaku tapi bisa kami halau,” ujar Hizkia. Kedua polisi yang ditabrak pelaku mengalami luka ringan di bagian bahu, tangan dan punggung.

Tiga pelaku lainnya, lanjut Hizkia, ditangkap pada hari Kamis (9/3/2023) pada pukul 03.00 Wita. Sedangkan S ditangkap pada hari Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. “Empat pelaku yang diamankan itu memang berbeda jaringan dan diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. A dan S ini merupakan residivis,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kematian Dokter Spesialis Paru Di Nabire
Viralnya Mobil TNI Tabrak Mobil Di Pancoran
Alasan Rhoma Irama Diberhentikan Kru Deep Purple

Dari keempat pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 102,54 gram sabu. Ada pun barang bukti lainnya berupa tiga unit pikap jenis Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DR 8056 FZ, Daihatsu dengan nomor polisi DK 8526 GE dan Carry dengan nomor polisi DR 8340 SM.

“Kami juga berhasil amankan uang tunai sejumlah Rp 1.205.000 dan empat unit handphone merek Vivo, Redmi, Samsung dan Strawberry,” katanya. Selain itu, juga diamankan 53 poket plastik klip transparan untuk siap isi, skop, gunting dan pipa kaca barang bukti milik S.

Tiga pelaku asal Praya Barat inisial N (34), S (43) dan A (27) diancam dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun.

Sedangkan pelaku asal S (37) Praya timur yang merupakan Bandar Sabu Tabrak Polisi diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply