Penjaga Kosan Jadi Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

1266 views
Mantratoto

Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor Berkedok Jadi Penjaga Kosan

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor Berkedok Jadi Penjaga Kosan

 

IndoHarian – Polisi meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah tempat kos -kosan di kota Palembang, Sumatera Selatan. Tiga pelaku diringkus setelah menduplikat kunci motor korbannya.

Adapun tiga pelaku yang merupakan warga ktoa Palembang berhasil diringkus yaitu Afrizal Awal (berusia 46 tahun) selaku penjaga kos dan dua rekannya Ira Surata (berusia 21 tahun) dan M Subki (berusia 30 tahun). Afrizal sebagai penjaga kos meminjam kendaraan korban untuk menduplikat kunci tersebut, kemudian Ira Surata dan M Subki yang bagian mengambil kendaraan saat terparkir.

“Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor ini kita tangkap setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kos-kosan di wilayah Palembang. Modusnya pelaku yang diketahui berinisial AW meminjam kendaraan dan menduplikat kunci motor milik korban sebelum akhirnya motor digondol oleh pelaku lain,” ucap Kapolsek Kemuning AKP Robert Sihombing saat rilis di Mapolsek, pada hari Senin (25/9/2017).

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ribuan Burung Mati di Bali, Diduga Karena Ini
Mobil Jatuh dari Hidrolik, Asuransinya Bisa Diklaim? Ini Penjelasannya
Putra Risma Maju Caleg Daerah Surabaya

 

Ditambahkan Robert, usai motor berhasil diambil, ketiganya sama -sama menjual motor hasil curiannya tersebut seharga Rp 3.500.000 pada malam harinya. Korban yang curiga dengan penjaga kos kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Kemuning dan dilakukan introgasi.

Kepada polisi Afrizal mengakui aksi perbuatannya. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku lainnya. Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.

“Pasal yang akan dikenakan ini 363 KUHP. Dimana satu pelaku yang merupakan penjaga kos ialah seorang residivis yang baru bebas dan kembali melakukan aksi kejahatannya,” tambah mantan Kanit Pidum Polresta Palembang ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat nomor BG 6255 ABN dan kunci duplikat yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik Spesialis Pencurian Kendaraan teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply