Penyanyi Dangdut, Ratu Begal Velline Chu Ditangkap karena kasus Narkoba

347 views
Mantratoto

Ratu Begal Velline chu Ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Ratu Begal Velline Chu Ditangkap karena kasus Narkoba

Indoharian – Polisi menangkap penyanyi dangdut Ratu Begal Velline Chu berinisial VU terkait dugaan penyalahgunaan nakorba.
“Adapun tersangka lain yaitu Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih (nama asli)
atau Velline Chu (nama entertainment),”
pada hari senin tanggal 10/1/2022, Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jaksel.

Velline Chu yang mendapat julukan sebagai ‘Ratu Begal’ karena namanya melejit setelah mengeluarkan single lagu terbaru yang berjudul ‘Begal Cinta’.
Velline Chu ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan tepatnya pada hari Minggu (9/1).
Penyanyi tersebut ditangkap karena terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap di rumahnya sendiri di Perumahan elit Citra Grand Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi,
Sejumlah barang bukti juga disita oleh polisi dalam penangkapan artis dangdut Velline Chu ini.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Menonaktifkan Centang Biru Whatsapp
NGerii!!! Sikap Pacar Anya Saat Nonton Serial Layangan Putus
Ternyata Begini Film Melissa P Yang Viral di Tiktok

Kombes Endra Zulpan mengungkapkan penyanyi tersebut ditangkap bersama seorang pria.
Belakangan diketahui bahwa pria tersebut tak lain adalah suami Velline Chu yang bernama Budi Harianto.
Kombes Zulpan menerangkan, kasus ini bisa terungkap setelah Tim Satuan Narkoba Polres Jaksel dikarenakan didapatinya informasi
adanya pemesanan narkoba oleh Velline Chu, barang haram tersebut sempat diambil oleh suaminya, Budi Harianto.
“Pengembangan yang dilakukan di lapangan oleh penyidik ditemukan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang di pesan oleh Saudari VC,
kemudian setelah memesan barang tersebut dan yang bertugas mengambil adalah suaminya sendiri alias BH,” ungkap Kombes Zulpan
Dalam penangkapan Velline Chu dan suaminya ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu hingga bong.
“Barang bukti yang disita adalah satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,08 gram,
1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, kemudian 1 buah bong kaca dan 1 buah bong plastik dan 1 buah unit handphone,” ungkap Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan mengatakan jika kedua tersangka Ratu Begal Velline Chu dan suaminya BH ini dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” kata Kombes Zulpan.***

Sumber : detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply