Penyelundupan Sirip Ikan Hiu Berhasil Digagalkan Oleh Para Aparat di Bandara Soekarno Hatta
IndoHarian – Tiga orang pelaku pemalsuan dokumen untuk mengirim penyelundupan sirip ikan hiu, diringkus oleh para jajaran Polresta di bandara Soekarno Hatta, pada hari Jumat (20/4/2018). Ketiganya berinisial yakni NW 32 tahun, RS 41 tahun dan TR 31 tahun.
Kapolresta di bandara Soekarno Hatta, Komisaris besar Akhmad Yusef menjelaskan, ketiga tersangka itu ditangkan di tempat yang berbeda. Mereka memiliki aksi masing-masingnya, seperti NW yang bertugas mengunduh dan mengedit surat rekomendasi atau bisa juga memalsukan surat.
“Sementara RS sebagai bertugas sebagai penerima orderan sebanyak 6 boks seberat 90 kg sirip hiu, lalu TR tugasnya adalah untuk mencetak surat rekomendasi yang sudah diedit dan dipalsukan oleh NW,” ucap Yusef.
Menurut pendapatnya, pelaku penyelundupan sirip ikan hiu itu sangat nekat menggunakan surat rekomendasi palsu untuk bisa menjalankan pengiriman sebanyak 6 boks yang berisi 90 kilogram Sirip Hiu itu yang bertujuan yaitu ke Makassar. Namun, usahanya itu sia-sia karena diketahui oleh petugas.
Awalnya, polisi sudah mendapatkan laporan dari Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I. “Setelah kami mendapat laporan dari pihak karantina (BKIPM Jakarta I), dalam waktu yang singkat kita sudah dapat melakukan pengungkapan, semoga tidak akan terjadi lagi,” ucapnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Amien Rais Dipolisikan Dan Berakhir Menyedihkan!! |
Tiga Cuitan Dhani Berujung Maut!! |
Ungkapan Irjen Agung Untuk Korban Miras Maut! |
Menurut Yusep, dari pihaknya telah mendapatkan indentitas pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran.
“Kita akan melakukan penangkapan terhadap pelaku terlibat lainnya, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita sudah bisa tangkap pelaku lainnya,” ucapnya
Dari tangan ketiga pelaku, polisi sudah menyita 1 set perangkat komputer dan 1 set scanner printer. Polisi juga telah menyita barang bukti lainnya, berupa 1 lembar dokumen rekomendasi yang dikeluarkan dari Loka PSPL Serang, 2 buah handphone, 1 lembar nomor antrian dan satu lembar permohonan pemeriksaan jenis dan kesehatan ikan.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan selama 6 tahun penjara,” ucap Yusef mengenai pelaku penyelundupan sirip ikan hiu.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif penyelundupan sirip ikan hiu Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata