Terulang Kembali !! Perang Sarung di Tegal Dikeroyok Hingga Tewas
INDOHARIAN – Perang Sarung di Tegal, Polres Tegal telah menetapkan sekitar dua orang tersangka yang diduga mengakibatkan salah seorang remaja yang bernama Catur Setiawan (16 tahun) tewas usai mengikuti hal tersebut. Kedua tersangka ini melakukan pengeroyokan terhadap korban karena emosi dengan korban yang sudah memukul salah satu teman mereka.
Muhamad Asik Amrullah (25 tahun) dan Billy Armanda Febrianto (20 tahun) ditetap menjadi tersangka dan kedua dari mereka adalah warga asal Desa Kagok, Kecamatan Slawi, Tegal.
Amrullah yang kesehariannya bekerja sebagai seorang montir dan Billy masih seorang mahasiswa.
AKBP Arie Prasetya Syafa’at Kapolres Tegal menyebutkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Hari Minggu (10/4) di kediaman mereka masing-masing, seusai pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap korban yang tewas.
“Hasil yang didapat oleh Satrekrim dari barang bukti hingga saksi mata yang menuju ke identitas para pelaku tersebut. Barulah pihak kami melakukan penangkapan,” Ucap Arie.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Sosok Nicola Peltz, Menantu David Beckham Yang Tajir |
Hari Ini !! Jokowi Melantik KPU-Bawaslu |
Ade Armando Dipukuli dan Hingga Nyaris Ditelanjang |
“Pengeroyokan kepada korban pada Hari Minggu (10/4) Pukul 02:15 WIB yang dilakukan kedua tersangka tersebut tepat di depan kawasan SMPN 3 Slawi. Lantaran korban yang ingin mengambil sarung yang ketinggalan di dekat sekolah itu,” ungkap Arie mengenai insiden Perang Sarung di Tegal.
Ditempat tersebut korban sempat cekcok dengan salah satu remaja yang bernama Azan Satrianto (17 tahun), Warga Kagok. Diduga korban sempat melakukan pemukulan terhadap Azan dan terkena bagian helm yang sedang digunakan.
Karena melihat peristiwa ini, Kedua tersangka pun tidak terima lantaran asalnya juga dari Kelurahan Kagok dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban yang langsung mengalami kejang-kejang dan pingsan.
Kemudian tersangka kabur dari lokasi kejadian, sementara itu terdapat sejumlah teman korban yang segera membawa korban ke RSUD Slawi.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa kejadian ini bermula dari emosi kedua tersangka karena melihat adanya pemukulan kepada temannya. Kedua tersangka diduga mendorong serta memukul korban secara bersamaan hingga jatuh dan pingsan,” katanya.
Arie mengungkapkan hasil dari otopsi, terdapat luka memar bagian wajah dan kepala korban, luka lecet dan sobek pada bagian wajah, patah tulang pada hidung dan adanya pendarahan pada otak.
“Kematian korban disebabkan adanya benturan keras pada bagian kepala sehingga mengakibatkan pendarahan,” sebut Arie.
Arie menyatakan kedua tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara akibat aksi Perang Sarung di Tegal.
Sumber : suara.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com