Perjalanan Kasus Bachtiar Nasir, Berakhir Tragis

891 views
Mantratoto

Perjalanan Kasus Bachtiar Nasir Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Yang Ditangani Bareskrim Polri

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPerjalanan Kasus Bachtiar Nasir, Berakhir Tragis

 

Indoharian – Perjalanan kasus Bachtiar Nasir resmi jadi tersangka dalam kasus yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satu tokoh penggerak Aksi 212 ini diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar dijadwalkan diperiksa hari ini oleh penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Silitonga mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan.

Kasus yang menjerat Bachtiar sendiri dimulai di pengujung 2016 silam. Saat itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi tentang dugaan kaitan antara Bachtiar dengan kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Moch Zain menyebut yayasan Indonesian Humanitarian Relief (IHR), yang dipimpin Bachtiar, mengirim bantuan logistik kepada kelompok pemberontak tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Setan Gundul Kubu Prabowo, Siapakah Orangnya?
WOW! Karena Kalah, Caleg PDIP Ngamuk Di Jalan Lintas
Hujatan Andi Arief Soal, Koalisi Prabowo

Logistik diduga berasal dari dana sumbangan masyarakat sejumlah Rp 3 miliar dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), yang juga dikelola Bachtiar di Indonesia.

Perjalanan kasus Bachtiar Nasir tersebut bergulir hingga ke ranah hukum. Badan Reserse Kriminal Polri memanggil Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang (TPPU) pada awal Februari 2017.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kepada Komisi III DPR mengapa pihaknya mengusut kasus yang diduga menyeret Bachtiar Nasir. Itu terjadi pada pertengahan Februari 2017 ketika Bachtiar sudah beberapa kali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

“Kasusnya Ustaz BN (Bachtiar Natsir) munculnya dari media asing. Ada informasi dari media internasional temuan IHR, yaitu ada kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai,” kata Tito.

“Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan,” kata dia.

Namun, hal itu dibantah Bachtiar. Dia mengaku mengelola Rp3 M dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Tetapi, tidak digunakan untuk keperluan pribadi.

Uang tersebut, kata Bachtiar, digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016 dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Uang juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban Banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.

Seiring berjalannya waktu, Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Ketua YKUS Adnin Armas dan seorang petugas bank Islahudin Akbar pada Februari 2017.

Dalam kasus ini Adnin memberikan kuasa kepada Bachtiar Nasir (BN) untuk mencairkan dana yayasan. Kemudian Bachtiar memberikan kuasa kepada petugas bank syariah yang bernama Islahudin Akbar (IA) hingga uang masuk ke pengurus yayasan.

Penyidik kepolisian menemukan dugaan pengalihan aset sekitar Rp1 miliar dari rekening YKUS yang dilakukan tersangka Islahudin.

Pengalihan aset sekitar Rp1 M dilakukan dalam beberapa transaksi. Islahudin diduga turut membantu pengalihan aset sebesar Rp 600 juta, Rp 400 juta, Rp 65 juta dan Rp 15 juta.

Kasus ini seolah terhenti selama beberapa tahun. Hingga kemudian, Kepolisian memanggil Bachtiar yang sudah berstatus tersangka untuk diperiksa hari ini.

Polisi sendiri telah menjelaskan alasan kasus Bachtiar sempat tenggelam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2019 menjadi alasan baru sekarang melanjutkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir.

“Momentumnya kalau misalnya 2017-2018 itu sangat rentan, karena pemilu. Diselesaikan dulu masalahnya, makanya penyidik akan mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tetapi proses hukum akan terus berjalan,” kata Dedi soal Perjalanan kasus Bachtiar Nasir di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Perjalanan Kasus Bachtiar Nasir Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply